Produsen Makanan Harus Memahami Konsep Halal dalam Proses Produksi
Bogor, bimasislam—Untuk meningkatkan kualitas pemahaman tentang urgensi proses sertifikasi halal dan pelaksanaan jaminan halal di tempat produksi, BP POM menyelenggarakan Pelatihan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) dan Sistem Jaminan Halal (SJH) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Bogor dan sekitarnya di Hotel Permata Bogor pada tanggal 27-28 Mei 2013. Menurut salah satu panitia, kegiatan tersebut memberikan pemahaman kepada para produsen makanan terkait dengan kriteria makanan dan minuman halal sesuai syariah Islam, serta pengenalan konsep halal, haram, syubhat, dan najis yang kerap kali di ditemukan di tempat produksi.
Kegiatan tersebut menghadirkan 50 orang peserta yang terdiri dari pelaku usaha UMKM di wilayah Bogor dan sekitarnya sebagai bentuk dari program intervensi peningkatan daya saing UMKM melalui fasilitasi sertifikasi dan labelisasi halal. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Kementerian Agama dengan BPOM dalam rangka pelaksanaan bantuan sertifikasi halal bagi UMKM oleh BPOM.
Hadir sebagai salah satu nara sumber, Hj. Siti Aminah, S.Ag.,M.Pd.I, Kasubdit Produk Halal, mewakili Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyampaikan materi terkait dengan kriteria makanan dan minuman halal sesuai syariah Islam. Menurutnya, para produsen makanan dan minuman, khususnya para karyawan harus mengerti konsep halal, haram, syubhat, dan najis ketika bekerja di tempat produksi. Karena, tandasnya, masalah-masalah tersebut sering menjadi titik rawan dalam penjaminan halalnya sebuah produk.
Selain itu, Aminah juga meminta perhatian kepada produsen agar memperhatikan sarana dan prasarana ibadah bagi karyawan di tempat produksi agar karyawan dapat melaksanakan kewajiban ibadah agama dengan baik. Tentu, ujar aktivis Dharma Wanita Bimas Islam ini melanjutkan, para karyawan penting mendapatkan siraman ruhani di tempat produksi secara berkala.
Nara sumber lain yang mengisi kegiatan tersebut adalah dari BPOM dan LPPOM MUI, khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan sertifikasi halal dan system jaminan halal di Indonesia.
Berdasarkan pantauan bimasisilam, kegiatan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi pelaku usaha mengenai urgensi proses sertifikasi halal dan pelaksanaan jaminan halal di tempat produksi sebagai suatu proses yang dapat lebih mengembangkan produk yang dihasilkan oleh UMKM. Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah terpilihnya 20 pelaku usaha dari 50 pelaku usaha yang mengikuti pelatihan memperoleh bantuan sertifikasi halal, sehingga pengurusan sertifikat halal yang diajukan tanpa dikenai biaya apapun. (SA/foto:bimasislam)
0 komentar:
Posting Komentar