.:: SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUA UNGARAN BARAT KABUPATEN SEMARANG::. .::MOHON DOA RESTU ATAS PARTISIPASI KUA UNGARAN BARAT DALAM LOMBA KUA PERCONTOHAN TINGKAT PROVINSI TAHUN 2013::. .:: MENCARI DATA DALAM DATABASE CATATAN NIKAH, BISA DENGAN CARA DOWNLOAD DOKUMEN (.PDF)KEMUDIAN CARI DENGAN "CTRL - F" ::.
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri haji. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri haji. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Penilaian kerjaVisi Kemenag adalahTerwujudnya Masyarakat Indonesia Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir dan batin. Untuk mewujudkan visi tersebut dilaksanakan dengan 5 (lima) Misi yang harus dijalankan, yaitu meningkatkan kualitas kehidupan beragama; meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama; meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan; meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji; dan mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa. Tujuan jangka panjang pembangunan bidang agama yang hendak dicapai oleh Kementerian Agama adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera, dan cerdas serta saling menghormati antar pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lebih lanjut, Sekjen memaparkan tentang 11 program kementerian agama yang akan menjadi prioritas tahun 2011-2014. Sebelas program tersebut antara lain adalah dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Agama, peningkatan sarana dan prasarana aparatur negara Kementerian Agama, pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian Agama, penelitian pengembangan dan pendidikan pelatihan Kementerian Agama, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pendidikan Islam, bimbingan masyarakat Islam, bimbingan masyarakat Kristen, bimbingan masyarakat Katolik, bimbingan masyarakat Hindu, dan bimbingan masyarakat Budha.

Terkait dengan RB yang menjadi tema utama kegiatan ini, secara singkat Sekjen menyatakan bahwa RB adalah pembentukan ulang sistem administrasi pemerintah. Secara istilah RB adalah suatu proses dan prosedur birokrasi publik, dan sikap serta tingkah laku birokrat untuk mencapai efektifitas birokrasi dan tujuan pembangunan nasional. Sasaran perubahan tersebut adalah proses dan prosedur, lembaga, serta sikap dan tingkah laku.

Visi RB adalah memantapkan birokrasi yang professional dan memiliki integritas tinggi yang mampu menyediakan pelayanan yang bermutu dan mendukung manajemen pemerintahan yand demokratis untuk mewujudkan good governance pada tahun 2025. Dilihat dari manfaatnya, RB dapat bermanfaat bagi masyarakat, pegawai dan kementerian. Manfaat RB bagi masyarakat antara lain adalah pelayanan yang lebih sederhana, nyaman melalui otomatisasi dan pelayanan terpadu dan akses pelayanan yang mudah. Manfaat RB untuk pegawai adalah mendukung kinerjamenjadi lenbih baik dan meningkatkan pemahaman bahwa pekerjaan mereka adalah career, bukan job. Sedangkan manfaat RB bagi Kementerian adalah pencapaian visi dan misi lebih optimal melalui pelaksanaan tugas dan fungsi yang maksimal.
Aspek perubahan dalam RB antara lain mencakup (8) delapan area, yaitu culture set dan mind set, birokrasi yang berintegritas dan berkinerja tinggi; organisasi yang tepat ukuran dan fungsi; proses kerja yang jelas, efektif, efisien terukur, yang menunjang prinsip good governance; Sumber Daya Manusia, aparatur yang memiliki integritas, netral, kompeten, capable, professional, kinerja tinggi dan sejahtera; regulasi yang kundusif, tepat dan tidak tumpang tindih; pengawasan untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas KKN; akuntabilitas untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi; dan pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang exellent. Program percepatan layanan unggulan (quick wins) ditujukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam waktu singkat terhadap citra kementerian Agama melalui penyelenggaraan layanan yang berkualitas. Layan yang dipersiapkan untuk quick wins antara lain adalah pendaftaran haji, penerimaan CPNS, administrasi nikah, sertifikasi guru dan dosen, dan beasiswa.

Prinsip-prinsip pelaksanaan RB antara lain adalah berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, berorientasi pada peningkatan kinerja, integritas, akuntabilitas, transparansi, penegakan hukum/aturan, desentralisasi/pembagian wewenang, antisipatif, dan inovatif.

Tersebut dalam riwayat dari Abu Hurairah Ra, katanya, suatu hari Rasulullah S.A.W menjenguk putrinya, Fatimah. Sampai di rumahnya, Rasulullah melihat putrinya sedang menggiling tepung sambil menangis.
Rasulullah bertanya:”Kenapa menangis, Fatimah. Mudah mudahan Allah tidak membuat matamu menangis lagi”.
Fatimah menjawab:” Bapak, aku menangis hanya karena batu penggiling ini, dan lagi aku hanya menangisi kesibukanku dirumah yang datang silih berganti”. Rasulullah kemudian mengambil tempat duduk disisinya.
Fatimah berkata: ”Bapak demi kemulyaanmu, mintakanlah kepada Ali supaya membelikan seorang budak untuk membantu pekerjaan-pekerjaanku membuat tepung dan menyelesaikan pekerjaan rumah”.

Manakala Rasulullah S.A.W selesai mendengar perkataan putrinya, beliau bangkit dari duduknya dan berjalan menuju tempat penggilingan. Beliau memungut segenggam biji-bijian gandum dimasukkan kepenggilingan. Dan membaca “BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIMI” Maka berputarlah alat penggilingan itu karena izin Allah. Beliau terus memasukkan biji-bijian itu sementara alat penggiling terus berputar dengan sendirinya, seraya memuji Allah dengan bahasa yang tidak dipahami manusia. Hal itu terus berjalan hingga biji-bijian itu habis.
Rasululah S.A.W bersabda kepada alat penggilingan itu: ”Berhentilah dengan ijin Allah”. Seketika alat itu berhenti. Ia berkata seraya mengutip ayat Al-Qur’an: ”Hai orang orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, Yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras yang tidak pernah mendurhakai Allah terhadap yang diperintahkanNYA, dan mereka selalu mengerjakan segala apa yang diperintah”. (Qs At Tahrim 6) Merasa takut jika menjadi batu kelak akan masuk neraka, demikian tiba tiba batu itu berbicara dengan ijin Allah. Ia berbicara menggunakan bahasa Arab yang fasih. Selanjutnya batu itu Berkata:”Wahai Rasulullah, demi dzat yang mengutusmu dengan hak menjadi Nabi dan rasul, seandainya engkau perintahkan aku untuk menggiling biji-bijian yang ada diseluruh jagat Timur dan Barat, niscaya akan kugiling seluruhnya’. Dan aku mendengar pula bahwa Nabi S.A.W bersabda: ”Hai batu, bergembiralah kamu sesungguhnya kamu termasuk batu yang kelak di gunakan untuk membangun gedung Fatimah di surga”. Seketika itu batu penggiling itu sangat bahagia dan berhenti.
 Nabi S.A.W bersabda kepada putrinya, Fatimah : ”Kalau Allah berkehendak, hai Fatimah, niscaya batu penggiling itu akan bergerak dengan sendirinya untukmu. Tetapi Allah berkehendak mencatat kebaikan-kebaikan untuk dirimu dan menghapus keburukan-keburukanmu serta mengangkat derajatmu.
Hai Fatimah mana saja seoarang istri yang membuatkan tepung untuk suaminya dan anak anaknya, kecuali Allah mencatat baginya memperoleh kebaikkan dari setiap butir biji yang tergiling, Dan menghapus keburukkannya serta meninggikan derajatnya.
Hai Fatimah mana saja istri yang berkeringat di sisi alat penggilingannya karena membuatkan bahan makanan untuk suaminya, kecuali Allah akan memisahkan atas dirinya dan neraka sejauh tujuh hasta.
Hai Fatimah mana saja seorang istri yang meminyaki rambut anak-anaknya dan menyisir rambut mereka dan mencuci baju mereka, kecuali Allah akan mencatat baginya memperoleh pahala seperti pahalanya orang yang memberikan makan kepada seribu orang yang sedang kelaparan dan seperti pahalanya orang yang memberikan pakaian kepada seribu orang yang sedang telanjang.
Hai Fatimah mana saja istri yang menghalangi keperluan tetangganya,niscaya Allah menghalangi dia dari minum air dari telaga Kautsar pada hari kiamat.
Hai Fatimah tetapi yang lebih utama dari pada itu semua adalah keridhoan suami terhadap istrinya. Sekiranya suamimu tidak meridhoimu, tentu aku tidak akan mendoakan dirimu”. “Bukankah engkau mengerti, hai Fatimah, bahwa keridhoan suami itu menjadikan sebagian dari keridhoan Allah, dan kebencian suami merupakan bagian dari kebencian Allah.
Hai Fatimah, manakala seorang istri sedang mengandung, maka para malaikat memohonkan ampunan untuknya, dan setiap hari dirinya dicatat memperoleh seribu kebajikan dn seribu keburukannya di hapus. Apabila telah mencapai rasa sakit (menjelang melahirkan)maka Allah mencatat baginya memperoleh pahala seperti pahalanya orang orang yang berjihad di jalan Allah. Apabila telah melahirkan dirinya terbebas dari segala dosa seperti keadaannya di hari setelah dilahirkannya oleh ibunya”.
“Hai Fatimah, mana saja istri yang melayani suaminya dengan niat yang benar, kecuali dirinya terbebas dari dosa-dosanya bagaikan pada hari dirinya dilahirkan ibunya. Ia keluar dari dunia (yakni mati) kecuali tanpa membawa dosa, ia menjumpai kuburnya sebagai pertamanan sorga, Allah memberinya pahala seperti pahala seribu orang yang naik haji dan berumrah, dengan seribu malaikat memohonkan ampun padanya sampai hari kiamat”.
“Mana saja seorang istri yang melayani suaminya sepanjang hari dan malam, di sertai hati baik, niat yang ikhlas dan niat yang benar, kecuali Allah akan mengampuni semua dosa-dosanya. Pada hari kiamat kelak dirinya akan di beri pakaian berwarna hijau, dan dicatatkan untuknya pada setiap rambut yang ada di tubuhya dengan seribu kebajikan, dan Allah memberi pahala untuknya sebanyak orang yang pergi haji dan umrah”.
“Wahai Fatimah mana saja seorang istri yang tersenyum manis di muka suaminya, kecuali Allah akan memperhatikannya dengan penuh mendapat rahmat.
Hai Fatimah, mana saja seorang istri yang menyediakan tidur bersama suaminya dengan sepenuh hati, kecuali ada seruan yang di tujukan kepadanya dari balik langit: Hai perempuan menghadaplah dengan membawa amalmu, sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu dan yang datang”.
“Wahai Fatimah, mana saja seorang istri yang meminyaki rambut suaminya demikian juga jenggotnya memangkas kumisnya dan memotong kuku-kukunya, Kecuali Allah kelak memberi minum padanya dari “RAHIQIM MAKHTUM”(tuak yang tersegel) dan dari sungai yang terdapat di sorga, bahkan Allah akan meringankan beban sakaratul maut, kelak dirinya akan menjumpai kuburnya bagai taman surga. Allah mencatatnya terbebas dari neraka dan mudah melewati shirath(titian)”.

(Sumber : sarkub.com disarikan dari Kitab Uquudu Lujain Fii Bayaani Huquuzzaujaini)

        
Sebagai seorang Kepala  Kantor Urusan Agama, merupakan jabatan struktural    atau jabatan karier, biasanya dalam istilah sehari-hari banyak orang menisbatkan sebagai amanah Allah yang harus diemban dan dilaksanakan sesuai dengan kehendak Illahi, serta sesuai dengan norma-norma yang telah digariskan oleh pemerintah dalam menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.’
        Predikat atau label dalam jabatan  Kepala Kantor Urusan Agama, sangat berbeda dengan jabatan yang lain, karena label agama sangat melekat dengan sosok kepribadian yang selalu dicontoh oleh masyarakat luas, ibaratnya jabatan Kepala Kantor Urusan Agama bagaikan memakai baju putih sedikit ternoda, maka kain putih itu akan nampak nodanya, sedangkan jabatan yang lain bagaikan memakai baju batik, walaupun banyak noda tidak nampak nodanya, oleh karena itu sebagai Kepala Kantor Urusan Agama menyadari betul tentang sinyalemen yang demikian. Maka menjaga diri dan kredibiltas sebagai pemimpin formal dalam sebuah organisasi dibawah Kementerian Agama yang selalu menjadi figure publik harus tangguh dan tanggon dalam  menghadapi dan menyelesaikan setiap adanya ancaman, tantangan dan hambatan, dalam menjalankan tugasnya.
         Hidup dimasyarakat yang pluralisme seorang Kepala Kantor Urusan Agama, dalam rialitasnya setiap ada permasalahan apapun yang ada disekelilingnya, dianggap tahu dan mampu menyelesaikan segala persoalan di masyarakat, baik soal keagamaan, rumah tangga dan lain-lain, sehingga Sebagai Kepala Kantor Urusan Agama harus selalu meningkatkan kualitas keilmuannya.
        Maka Profil, merupakan ilusterasi atau gambaran singkat, yang menggambarkan sosok sebagai seorang pemimpin dalam kehidupannya, baik dimasyarakat maupun dalam memimpin sebuah Kantor. agar  ada gambaran yang jelas maka profil ini, dipilah-pilah sebagai berikut :
A.  Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebagai Pejabat
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Kantor Urusan Agama, maka posisi yang dijalankan adalah sebagai seorang birokrat, sebagai seorang birokrat harus patuh pada kebijakan yang telah digariskan oleh pejabat penentu kebijakan dari atasannya. Dalam hal  ini yang menjadi landasan menjalankan tugas pokok dan fungsi adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001, disini ditegaskan bahwa : “ Tugas dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagian  tugas pokok dan fungsi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam bidang Urusan Agama Islam.
Rincian tugas pokok dan fungsi dalam penjabarannya yang dilakukan dan merupakan tanggung jawab sebagai seorang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah sebagai berikut :
a.  Menjalankan statistik dan dokumentasi.
b.  Menyelenggarakan surat menyurat.
c.   Pengurusan surat, kearsipan dan pengetikan.
d.  Penguran rumah tangga Kantor Urusan Agama.
e.  Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk.
f.    Mengurus dan membina kemasjidan, zakat, wakaf, Baitul Mal dan Ibadah Sosial
g.  Kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Kantor Urusan Agama. Maka mekanisme kerja diadakan pembagian tugas, dalam bentuk uraian tugas kepada semua staf atau pegawai, dengan menerapkan fungsi manajemen yaitu, planning, organising, controlling dan aktuiting.
Pembagian tugas sebagai bentuk pelaksana adalah sebagai berikut :
a.  Pelaksana Tata Usaha dan Rumah Tangga  :  Kumaidi
b.  Pelaksana Kepenghuluan                                 :  Syahruddin Hidayat, SHI;
c.   Pelaksana Administrasi NTCR                          :  Siti Nur Chasanah, SH
d.  Pelaksana JIDZAWAIBSOS                            :  Drs. Abdul Kholiq. M. PdI
e.  Pelaksana Keuangan                                      :  Titik Swandaryatun

B. Kepala Kantor Urusan Agama Sebagai Pegawai Pencatat Nikah.
            Sebagaimana ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, tentang Pencatatn Nikah bahwa Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah sebagai Pegawai Pencatat Nikah, demikian pula di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990, tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah, maka sebagai Kepala Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas penting, dalam pelayanan masyarakat dalam bidang pencatan nikah, talak ,cerai dan rujuk, apabila diuraikan tugas sebagai Pegawai Pencatat Nikah yang menjadi tanggungjawabnya secara langsung adalah sebagai berikut :
a.      Bertanggung jawab atas penyelenggaraan daftar pemeriksaan nikah
b.      Bertanggaung jawab atas Akta Nikah
c.      Bertanggung jawab atas Kutipan Akta Nikah
d.      Bertanggung jawab atas Buku Pendaftaran Cerai Talak
e.      Bertanggung jawab atas Buku Pendaftaran Cerai Gugat
f.       Bertanggung jawab pada pendaftaran Rujuk
g.      Bertanggung jawab atas Buku pendaftaran Rujuk
h.     Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengumuman kehendak nikah
i.       Bertanggung jawab atas pemeberitahuan nikah ( Model ND)
j.        Bertanggung jawab atas pemberitahuan adanya poligami
k.      Bertanggung jawab atas  Rujuka
l.       Bertanggung jawab atas buku Catatan Rujuk.
       Masih dalam hal yang berkaitan dengan Kewajiban Pencatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk, masih ada tugas dan tanggung sebagai Pegawai Pencatat Nikah adalah, dalam hal pengembangan bidang kepenghuluan, yaitu memasyarakatkan asas-asas yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu:
a.     Tujuan Perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
b.     Sahnya perkawinan, bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan dicatat  menurut perundang-undangan yang berlaku
c.      Menganut asas monogamy
d.     Pendewasaan usia kawin
e.     Mempersukar perceraian
f.       Hak dan kedudukan suami isteri seimbang
       Peristiwa Pencatatan Nikah dan Rujuk, serta peristiwa pendaftaran Cerai Talak dan Cerai Gugat, dalam  kurun waktu tahun 2011 adalah sebagai berikut: :
a.    Peristiwa Nikah              :  580  Peristiwa
b.    Peristiwa Rujuk              :   -
c.    Peristiwa Cerai Gugat  :  81  Peristiwa
d.    Peristiwa Cerai Talak    :  33  Peritiwa     
     
C. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar              Wakaf
              Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, tentang Perwakafan Tanah Milik dan ditegaskan di dalam lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor 15 Tahun 1990 tanggal 9 April 1990, maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tanggung jawab antara lain:
a.  Meneliti kehendak wakif
b.  Meneliti dan mengesahkan susunan Nadzir
c.   Meneliti saksi ikrar wakaf
d.  Menyaksikan pelaksanaan ikrar wakaf dan ikut menandatangani ikrar wakaf dalam bentuk formulir W1
e.  Membuat Akta Ikrar wakaf dan salinannya
f.    Menyimpan lembar pertama Akta ikrar Wakaf, melampirkan lembar kedua pada surat permohonan pendaftaran ke Kantor Badan pertanahan Nasional
g.  Menyampaikan salinan Akta Ikrar Wakaf  lembar pertama pada wakif
h.  Menyelenggarakan daftar Akta Ikrar wakaf
i.    Menyimpan dan memelihara Akta dan daftarnya dengan baik
j.    Mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional, untuk mendaftarkan perwakafan tanah milik.
       Jumlah tanah wakaf menurut petak/Bidang luas dan jenis penggunaannya sebagai berikut :
a.  Jumlah tanah wakaf 169 bidang, luas 53.876,91 m2 dengan rincian penggunaannya:
-     Untuk Masjid 48 bidang
-     Untuk Langgar dan Mushola 97 bidang
-     Untuk Madrasah/sekolah 15 bidang
-     Untuk kubur/makam 1 bidang
-     Untuk pondok pesantren 3 bidang
-     Untuk panti asuhan/sosial 4 bidang
-     Untuk wakaf produktif 1 bidang

D. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebagai Tokoh Agama
         Menjadi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, bukan hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang telah diatur dalam tata birokrasi belaka, dalam rialitasnya seorang kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, oleh masyarakat ditokohkan sebagai tokoh agama, predikat semacam ini sangat melekat karena jabatannya. Masyarakat pada umumnya mempercayai bahwa seorang Kepala Kantor Urusan Agama mumpuni dalam masalah keagamaan, oleh karena itu pada umumnya apabila ada masalah yang menyangkut keagamaan maka seorang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan menjadi tempat bertanya, serta harus dapat menyelesaikan segala persoalan yang berkaitan dengan keagamaan.
           Sebagai tokoh agama, ditengah-tengah kehidupan masyarakat yang pluralisme dan hiterogin, yang ditandai dengan corak pemahaman keagamaan antara pemeluk agama yang satu dengan yang lainnya banyak dijumpai adanya perbedaan dalam pemahaman, sehingga rentan terjadi gesekan atau letupan, yang dapat mengganggu stabilitas jalannya roda pembangunan. Secara ekplisit seorang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, yang ditokohkan atau dituakan dalam hal kegamaan peran sertanya dalam pembangunan bidang keagamaan tidak dapat diuraikan secara rinci, karena banyaknya  cakupan atau scope yang harus dijalankan.
             Oleh karena itu, sebagai gambaran peran apa yang dilakukan sebagai seorang tokoh agama di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang pluralisme,  setidak –tidaknya harus dapat menjadi contoh dalam menjalankan kehidupan beragama, menjadi stabilisator dan dinamisator dengan cara :
a.  Memberikan pemahaman kepada masyarakat, sangat pentingnya kerukunan hidup beragama, yaitu rukun dengan sesama pemeluk agama, rukun dengan antar ummat bergama dan rukun antara ummat bergama dengan pemerintah. Kedewasaan dalam kehidupan beragama merupakan sendi dasar dalam kehidupan beragama, sebagai modal dasar dan spirit dalam membangun masyarakat Indonesia seutuhnya. Perbedaan adalah fitrah yang sejak dahulu kala sampai akhir zaman senantiasa ada, maka sebagai tokoh agama mutlak memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam hal kedewasaan dalam beragama.
b.  Sebagai tokoh agama, berperan aktif dan memiliki tanggung jawab moral terhadap persoalan masyarakat dan mampu mencarikan bentuk solusi dengan penuh kearifan. Kapan saja dan dimana saja berada, selalu menjunjung tinggi nilai-nilai norma agama dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.
c.   Sebagai tokoh agama,  memiliki kepekaan yang tinggi setiap adanya ancaman, tantangan dan hambatan baik yang datangnya dari luar maupun dari dalam, yang menjurus pada prilaku kekerasan atau radikalisme dengan mengatasnamakan ajaran agama tertentu. Seperti issu pertikaian yang bernuansa SARA ( Suku, Ras, Agama), serta munculnya berbagai aliran keagamaan, atau aliran sempalan yang menyesatkan, dan ini tentunya bekerja sama dengan instansi terkait.
d.  Sebagai tokoh agama, berperan aktif mengintegrasikan atau mensernegikan lembaga-lembaga kegamaan yang telah diakui keberadaannya, untuk digandeng dalam menyamakan visi dan misinya, untuk diwujudkan dalam pembangunan masyarakat melalui pintu dan ajaran agama, agar harmonisasi kehidupan masyarakat dapat terwujud, menjadi bangsa yang maju, adil makmur sejahtera, memiliki ilmu pengertahuan, mengusai teknologi yang diilhami oleh ajaran agama.

E.  Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebagai Tokoh Masyarakat
     Masyarakat kita adalah masyarakat yang paternitis, yaitu suatu keadaan masyarakat yang senang meniru dan memerlukan kehadiran seorang tokoh dalam kehidupan bermasyarakat, seorang tokoh ternyata membawa pengaruh yang sangat besar dalam membentuk karakter masyarakat, faktanya seperti tokoh Nasional yang ajarannya masih relevan untuk diamalkan sekarang ini, yaitu Ki Hajar Dewantoro, dengan ajarannya  Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangon Karso, Tut Wuri Handayani.
              Problematika kehidupan dalam masyarakat sungguh sangat komplek, problematika kehidupan masyarakat itu ada yang dapat diselesaikan oleh masing-masing individu, namun masih banyak lagi yang tidak dapat diselesaikan sendiri dan memerlukan peran serta orang lain, dalam hal ini adalah tokoh masyarakat, yang dapat  diajak bicara, bermusyawarah, dan menyelesaikan problematika dalam kehidupan di masyarakat.
               Menjadi Seorang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, baik di tempat tinggalnya maupun di tempat tugasnya, tidak terlepas dari bagian ketokohan dari banyaknya tokoh yang ada di masyarakat. Masyarakat memandang dan menganggap bahwa seorang Kepala Kantor Urusan Kecamatan memiliki skil atau keahlian dalam menyelesaikan problemtika kehidupan, sehingga masyarakat sering bertanya seputar masalah kehidupannya, Hal ini memang senyata sering terjadi karena Kepala Kantor Urusan Agama  Kecamatan memiliki peran strategis, yaitu seorang pejabat yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat, berinteraksi dengan masyarakat, dari masyarakat pedesaan dan perkotaan, dari tingkat pendidikan yang berbeda-beda serta profesi yang berbeda-beda pula.
              Untuk menguraikan peran seorang Kepala Kantor Urusan Agama sebagai tokoh masyarakat, rasanya sulit untuk ditulis atau diungkapkan  secara detail karena luasnya cakupan yang harus ditulis atau diungkapkan dalam sebuah profil, maka untuk memberikan gambaran, peran serta apa saja yang dilakukan oleh Kepala kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai tokoh masyarakat, antara lain :
a.     Aktif diberbagai organisasi dan kegiatan kemasyarakatan, mulai ditingkat RT, Lingkungan, Kelurahan, seperti menjadi pengurus RT, Kelompok Tani, Koperasi, Ta’mir Masjid, Majelis Ta’lim, dan Usaha Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan.
b.     Aktif dalam kegiatan kelembagaan dakwah islamiyah, untuk memberikan motivasiasi, kepada masyarakat melalui media dakwah keagamaan. Harapannya adalah kedepan media dakwah menjadi salah satu lembaga pemberdayaan masyarakat.
c.      Cepat tanggap dan dinamis dalam mensikapi pola pikir masyarakat yang begitu cepat, di era globalisasi, demokratisasi, penegakan supermasi hukum dan hak asasi manusia.

d.     Memberikan saran dan pendapat kepada pejabat formal, dalam menyerap aspirasi masyarakat yang berkembang di masyarakat.
Ketika melihat pasangan yang baru menikah, saya suka tersenyum. Bukan apa-apa, saya hanya ikut merasakan kebahagiaan yang berbinar spontan dari wajah-wajah syahdu mereka. Tangan yang saling berkaitan ketika berjalan, tatapan-tatapan penuh makna, bahkan sirat keengganan saat hendak berpisah. Seorang sahabat yang tadinya mahal tersenyum, setelah menikah senyumnya selalu saja mengembang. Ketika saya tanyakan mengapa, singkat dia berujar "Menikahlah! Nanti juga tahu sendiri". Aih...

Menikah adalah sunnah terbaik dari sunnah yang baik itu yang saya baca dalam sebuah buku pernikahan. Jadi ketika seseorang menikah, sungguh ia telah menjalankan sebuah sunnah yang di sukai Nabi. Dalam buku tersebut dikatakan bahwa Allah hanya menyebut nabi-nabi yang menikah dalam kitab-Nya. Hal ini menunjukkan betapa Allah menunjukkan keutamaan pernikahan. Dalam firmannya, "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan rasa kasih sayang diantaramu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kalian yang berfikir." (QS. Ar-Rum: 21).

Menikah itu Subhanallah indah, kata Almarhum ayah saya dan hanya bisa dirasakan oleh yang sudah menjalaninya. Ketika sudah menikah, semuanya menjadi begitu jelas, alur ibadah suami dan istri. Beliau mengibaratkan ketika seseorang baru menikah dunia menjadi terang benderang, saat itu kicauan burung terdengar begitu merdu. Sepoi angin dimaknai begitu dalam, makanan yang terhidang selalu saja disantap lezat. Mendung di langit bukan masalah besar. Seolah dunia milik mereka saja, mengapa? karena semuanya dinikmati berdua. Hidup seperti seolah baru dimulai, sejarah keluarga baru saja disusun.

Namun sayang tambahnya, semua itu lambat laun menguap ke angkasa membumbung atau raib ditelan dalamnya bumi. Entahlah saat itu cinta mereka berpendar ke mana. Seiring detik yang berloncatan, seolah cinta mereka juga. Banyak dari pasangan yang akhirnya tidak sampai ke tujuan, tak terhitung pasangan yang terburai kehilangan pegangan, selanjutnya perahu mereka karam sebelum sempat berlabuh di tepian. Bercerai, sebuah amalan yang diperbolehkan tapi sangat dibenci Allah.

Ketika Allah menjalinkan perasaan cinta diantara suami istri, sungguh itu adalah anugerah bertubi yang harus disyukuri. Karena cinta istri kepada suami berbuah ketaatan untuk selalu menjaga kehormatan diri dan keluarga. Dan cinta suami kepada istri menetaskan keinginan melindungi dan membimbingnya sepenuh hati. Lanjutnya kemudian.

Saya jadi ingat, saat itu seorang istri memarahi suaminya habis-habisan, saya yang berada di sana merasa iba melihat sang suami yang terdiam. Padahal ia baru saja pulang kantor, peluh masih membasah, kesegaran pada saat pergi sama sekali tidak nampak, kelelahan begitu lekat di wajah. Hanya karena masalah kecil, emosi istri meledak begitu hebat. Saya kira akan terjadi "perang" hingga bermaksud mengajak anak-anak main di belakang. Tapi ternyata di luar dugaan, suami malah mendaratkan sun sayang penuh mesra di kening sang istri. Istrinya yang sedang berapi-api pun padam, senyum malu-malunya mengembang kemudian dan merdu uaranya bertutur "Maafkan Mama ya Pa..". Gegas ia raih tangan suami dan mendekatkannya juga ke kening, rutinitasnya setiap kali suaminya datang.

Jauh setelah kejadian itu, saya bertanya pada sang suami kenapa ia berbuat demikian. "Saya mencintainya, karena ia istri yang dianugerahkan Allah, karena ia ibu dari anak-anak. Yah karena saya mencintainya" demikian jawabannya.

Ibn Qayyim Al-Jauziah seorang ulama besar, menyebutkan bahwa cinta mempunyai tanda-tanda. Pertama, ketika mereka saling mencintai maka sekali saja mereka tidak akan pernah saling mengkhianati, Mereka akan saling setia senantiasa, memberikan semua komitmen mereka.
Kedua, ketika seseorang mencintai, maka dia akan mengutamakan yang dicintainya, seorang istri akan mengutamakan suami dalam keluarga, dan seorang suami tentu saja akan mengutamakan istri dalam hal perlindungan dan nafkahnya. Mereka akan sama-sama saling mengutamakan, tidak ada yang merasa superior.
Ketiga, ketika mereka saling mencintai maka sedetikpun mereka tidak akan mau berpisah, lubuk hatinya selalu saling terpaut. Meskipun secara fisik berjauhan, hati mereka seolah selalu tersambung. Ada do'a istrinya agar suami selamat dalam perjalanan dan memperoleh sukses dalam pekerjaan. Ada tengadah jemari istri kepada Allahi supaya suami selalu dalam perlindunganNya, tidak tergelincir. Juga ada ingatan suami yang sedang membanting tulang meraup nafkah halal kepada istri tercinta, sedang apakah gerangan Istrinya, lebih semangatlah ia.

Saudaraku, ketika segala sesuatunya berjalan begitu rumit dalam sebuah rumah tangga, saat-saat cinta tidak lagi menggunung dan menghilang seiring persoalan yang datang silih berganti. Perkenankan saya mengingatkan lagi sebuah hadist nabi. Ada baiknya para istri dan suami menyelami bulir-bulir nasehat berharga dari Nabi Muhammad. Salah satu wasiat Rasulullah yang diucapkannya pada saat-saat terakhir kehidupannya dalam peristiwa haji wada':

"Barang siapa -diantara para suami- bersabar atas perilaku buruk dari istrinya, maka Allah akan memberinya pahala seperti yang Allah berikan kepada Ayyub atas kesabarannya menanggung penderitaan. Dan barang siapa -diantara para istri- bersabar atas perilaku buruk suaminya, maka Allah akan memberinya pahala seperti yang Allah berikan kepada Asiah, istri fir'aun" (HR Nasa-iy dan Ibnu Majah ).

Kepada saudaraku yang baru saja menggenapkan setengah dien, Tak ada salahnya juga untuk saudaraku yang sudah lama mencicipi asam garamnya pernikahan, Patrikan firman Allah dalam ingatan : "...Mereka (para istri) adalah pakaian bagi kalian (para suami) dan kalian adalah pakaian bagi mereka..." (QS. Al-Baqarah:187)

Torehkan hadist ini dalam benak : "Sesungguhnya ketika seorang suami memperhatikan istrinya dan begitu pula dengan istrinya, maka Allah memperhatikan mereka dengan penuh rahmat, manakala suaminya rengkuh telapak tangan istrinya dengan mesra, berguguranlah dosa-dosa suami istri itu dari sela jemarinya" (Diriwayatkan Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi' dari Abu Sa'id Alkhudzri r.a)

Kepada sahabat yang baru saja membingkai sebuah keluarga, Kepada para pasutri yang usia rumah tangganya tidak lagi seumur jagung, Ingatlah ketika suami mengharapkan istri berperilaku seperti Khadijah istri Nabi, maka suami juga harus meniru perlakukan Nabi Muhammad kepada para Istrinya. Begitu juga sebaliknya.

Perempuan yang paling mempesona adalah istri yang shalehah, istri yang ketika suami memandangnya pasti menyejukkan mata, ketika suaminya menuntunnya kepada kebaikan maka dengan sepenuh hati dia akan mentaatinya, jua tatkala suami pergi maka dia akan amanah menjaga harta dan kehormatannya. Istri yang tidak silau dengan gemerlap dunia melainkan istri yang selalu bergegas merengkuh setiap kemilau ridha suami.

Lelaki yang berpredikat lelaki terbaik adalah suami yang memuliakan istrinya. Suami yang selalu dan selalu mengukirkan senyuman di wajah istrinya. Suami yang menjadi qawwam istrinya. Suami yang begitu tangguh mencarikan nafkah halal untuk keluarga. Suami yang tak lelah berlemah lembut mengingatkan kesalahan istrinya. Suami yang menjadi seorang nahkoda kapal keluarga, mengarungi samudera agar selamat menuju tepian hakiki "Surga". Dia memegang teguh firman Allah, "Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." (QS. At-Tahrim: 6)

Akhirya, semuanya mudah-mudah tetap berjalan dengan semestinya. Semua berlaku sama seperti permulaan. Tidak kurang, tidak juga berlebihan.Meski riak-riak gelombang mengombang-ambing perahu yang sedang dikayuh, atau karang begitu gigih berdiri menghalangi biduk untuk sampai ketepian. Karakter suami istri demikian, Insya Allah dapat melaluinya dengan hasil baik. Sehingga setiap butir hari yang bergulir akan tetap indah, fajar di ufuk selalu saja tampak merekah. Keduanya menghiasi masa dengan kesyukuran, keduanya berbahtera dengan bekal cinta. Sama seperti syair yang digaungkan Gibran,

Bangun di fajar subuh dengan hati seringan awan
Mensyukuri hari baru penuh sinar kecintaan
Istirahat di terik siang merenungkan puncak getaran cinta
Pulang di kala senja dengan syukur penuh di rongga dada
Kemudian terlena dengan doa bagi yang tercinta dalam sanubari
Dan sebuah nyanyian kesyukuran tersungging di bibir senyuman


Semoga Allah selalu menghimpunkan kalian (yang saling mencintai karena Allah dalam ikatan halal pernikahan) dalam kebaikan. Mudah-mudahan Allah yang maha lembut melimpahkan kepada kalian bening saripati cinta, cinta yang menghangati nafas keluarga, cinta yang menyelamatkan. Semoga Allah memampukan kalian membingkai keluarga sakinah, mawaddah, warrahmah.

Semoga Allah mematrikan helai keikhlasan di setiap gerak dalam keluarga. Jua Allah yang maha menetapkan, mengekalkan ikatan pernikahan tidak hanya di dunia yang serba fana tapi sampai ke sana, the real world "Akhirat". Mudah-mudahan kalian selamat mendayung sampai ketepian.
Allahumma Aamiin.

Barakallahu, untuk para pengantin muda. Mudah-mudahan saya mampu mengikuti tapak kalian yang begitu berani mengambil sebuah keputusan besar, yang begitu nyata menandakan ketaqwaan kepada Allah serta ketaatan kepada sunnah Rasul Pilihan. Mudah-mudahan jika giliran saya tiba, tak perlu lagi saya bertanya mengapa teman saya menjadi begitu murah senyum. Karena mungkin saya sudah mampu menemukan jawabannya sendiri.
__________________
Do people think that they will be left alone because they say:"We beleive," and will not be tested.(TQS Al-Ankabut:2) 

Jakarta, bimasislam—Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan public pemerintah terhadap masyarakat, UKP4 mendorong kepada semua Kementerian/Lembaga agar meningkatkan kualitas layanan publik pada masing-masing unit. Di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, yang menjadi focus peningkatan layanan public adalah pelayanan pernikahan di KUA. Bentuk support UKP4 berupa pengisian table laporan berkala untuk rencana aksi dengan model B.06 dan B.12 pada Open Government Indonesia (OGI) Tahun 2013. Demikian salah satu pesan dalam rapat koordinasi antara PINMAS dengan unit eselon I Ditjen Bimas Islam, dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Jakarta (25/5).
Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Achmad Ghufron, Kepala Bidang TIK, dengan peserta Nur Endrayanto (Kasubid MIE), Irfan Sembiring (Pelaksana Pinmas), Chilyati (Biro Ortala, Thobib Al-Asyhar (Kasubag Sistem Informasi Bimas Islam), dan Hastoto Aji (Pelaksana pada Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Bimas Islam).
Setiap unit yang ditunjuk diminta agar menyiapkan laporan terkait dengan perkembangan layanan publik. Untuk Ditjen Bimas Islam, sistem pengisian table dilakukan dengan melampirkan perkembangan layanan publik pada pelayanan nikah di KUA, yang berisi terkait dengan desain poster layanan informasi pernikahan dan desain pengaduan di KUA. Demikian dikatakan oleh Achmad Ghufron mewakili Kapus Pinmas. Pengisian table akan dilakukan secara periodik setiap enam bulan sekali. (bieb/foto:bimasislam)

Syariat Islam telah mengatur hak suami terhadap istri dengan menaatinya. Istri harus menaati suami dalam segala hal yang tidak berbau maksiat, berusaha memenuhi segala kebutuhannya sehingga membuat suami ridha kepadanya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam sebuah hadits pernah bersabda, “Jika seorang istri melakukan shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, memelihara kemaluannya dan menaati suaminya, niscaya dia akan memasuki surga Tuhannya.” (HR. Ahmad). 

Bahkan dalam hadits lain disebutkan, “Jika aku boleh menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu aku akan menyuruh seorang istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal bermaksiat kepada Khalik (Sang Pencipta).” (HR. Ahmad). Oleh karena itu, seorang istri harus menuruti perintah suaminya. Jika suami memanggilnya, maka dia harus menjawab panggilannya. Jika suami melarang sesuatu maka dia harus menjauhinya. Jika suami menasihatinya maka dia harus menerima dengan lapang dada. 

Jika suami melarang tamu yang datang, baik kerabat dekat maupun jauh, baik dari kalangan mahram ataupun tidak, untuk masuk rumah selama dia bepergian, maka istri wajib mematuhinya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Ketahuilah bahwa kalian mempunyai hak atas istri kalian dan istri kalian juga mempunyai hak atas kalian. Adapun hak kalian atas istri kalian adalah tidak mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian.” (HR. At-Tirmidzi) Istri Yang Taat Istri yang taat adalah istri yang mengetahui kewajibannya dalam agama untuk mematuhi suaminya dan menyadari sepenuh hati betapa pentingnya mematuhi suami. Istri harus selalu menaati suaminya pada hal-hal yang berguna dan bermanfaat, hingga menciptakan rasa aman dan kasih sayang dalam keluarga agar perahu kehidupan mereka berlayar dengan baik dan jauh dari ombak yang membuatnya bergocang begitu hebat. 

Sebaliknya, Islam telah memberikan hak seorang wanita secara penuh atas suaminya, di mana Islam memerintahkannya untuk menghormati istrinya, memenuhi hak-haknya dan menciptakan kehidupan yang layak baginya sehingga istrinya patuh dan cinta kepadanya. Kewajiban menataati suami yang telah ditetapkan agama Islam kepada istri tidak lain karena tanggung jawab suami yang begitu besar, sebab suami adalah pemimpin dalam rumah tangganya dan dia bertanggungjawab atas apa yang menjadi tanggungannya. Di samping itu, karena suami sangat ditekankan untuk mempunyai pandangan yang jauh ke depan dan berwawasan luas, sehingga suami dapat mengetahui hal-hal yang tidak diketahui istri berdasarkan pengalaman dan keahliannya di bidang tertentu. Istri yang bijaksana adalah istri yang mematuhi suaminya, melaksanakan perintahnya, serta mendengar dan menghormati pendapat dan nasihatnya dengan penuh perhatian. 

Jika dia melihat bahwa di dalam pendapat suaminya terdapat kesalahan maka dia berusaha untuk membuka dialog dengan suaminya, lalu menyebutkan kesalahannya dengan lembut dan rendah hati. Sikap tenang dan lembut bak sihir yang dapat melunakkan hati seseorang. Ketaatan kepada suami mungkin memberatkan seorang istri. Seberapa banyak istri mempersiapkan dirinya untuk mematuhi suaminya dan bersikap ikhlas dalam menjalankannya maka sebanyak itulah pahala yang akan didapatkannya, karena seperti yang dikatakan oleh para ulama salaf, “Balasan itu berbanding lurus dengan amal yang dilakukan seseorang.” Tidak diragukan bahwa istri bisa memetik banyak pahala selain taat kepada suami seperti shalat, puasa, zakat, haji dan lainnya, namun pahala yang didapatkannya tidak sempurna jika tidak mendapatkan pahala dalam menaati suaminya, menyenangkan hatinya dan tidak melakukan sesuatu yang tidak disukainya. 

Anda mungkin menemukan benih-benih kesombongan mulai merasuki istri anda, maka ketika itu hendaklah anda berlapang dada kemudian menasihatinya dengan sepenuh hati. Layaknya sebuah perusahaan, pernikahan juga akan mengalami ancaman serius berupa perselisihan dan sengketa antara individu yang ada di dalamnya. Suami adalah pelindung keluarga berdasarkan perintah Allah kepadanya, maka dialah yang bertanggungjawab dalam hal ini. Sebab, keluarga adalah pemerintahan terkecil, dan suamilah rajanya, sehingga dia wajib dipatuhi. Allah Ta’ala telah berfirman, “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisaa` [4] : 31) Batas-batas ketaatan Kewajiban istri untuk menaati suaminya bukan bukan ketaatan tanpa batasan, melainkan ketaatan seorang istri yang shalih untuk suami yang baik dan shalih, suami yang dipercayai kepribadiannya dan keikhlasannya serta diyakini kebaikan dalam tindakannya. 

Dalam sebuah hadits disebutkan, “Tidak ada ketaatan dalam hal berbuat maksiat akan tetapi ketaatan adalah pada hal-hal yang baik.” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan Abu Daud). Ketaatan istri ini harus dibarengi oleh sikap suami yang suka berkonsultasi dan meminta masukan dari istrinya sehingga memperkuat ikatan batin dalam keluarga. Konsultasi antara suami dan istri pada semua hal yang berhubungan dengan urusan keluarga merupakan sebuah keharusan, bahkan hal-hal yang harus dilakukan suami untuk banyak orang. Tidak ada penasehat yang handal melebihi istri yang tulus dan mempunyai banyak ide cemerlang untuk suaminya. Dalam banyak riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam suka berkonsultasi dengan istri-istrinya dan mengambil pendapat mereka dalam beberapa hal penting. 

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah berskonsultasi kepada istrinya, Ummu Salamah pada kondisi yang sangat penting di kala para shahabat enggan menyembelih unta dan mencukur rambutnya. Ketika itu Ummu Salamah meminta Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk melakukannya terlebih dahulu dan tidak berbicara kepada siapapun. Demi melihat hal itu, para shahabat pun melakukannya. Sungguh pendapat Ummu Salamah sangat brilliant! Akhirnya, kita dapat memahami bahwa Islam telah mengatur hak-hak suami-istri. Jika masing-masing pasangan melaksanakannnya dengan cara terbaik tentu kehidupan rumah tangga akan bahagia, namun jika hak tersebut disalahgunakan dan tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka hal itu dapat menggagalkan sebuah ikatan perkawinan. Intinya adalah mengikuti Al-Qur`an dan hadits dalam menjalankan bahtera pernikahan sehingga tercipta keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Amiin. Penulis : Yum Roni Askosendra