Penerapan Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama
Visi Kemenag adalahTerwujudnya Masyarakat Indonesia Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir dan batin. Untuk mewujudkan visi tersebut dilaksanakan dengan 5 (lima) Misi yang harus dijalankan, yaitu meningkatkan kualitas kehidupan beragama; meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama; meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan; meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji; dan mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa. Tujuan jangka panjang pembangunan bidang agama yang hendak dicapai oleh Kementerian Agama adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera, dan cerdas serta saling menghormati antar pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lebih lanjut, Sekjen memaparkan tentang 11 program kementerian agama yang akan menjadi prioritas tahun 2011-2014. Sebelas program tersebut antara lain adalah dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Agama, peningkatan sarana dan prasarana aparatur negara Kementerian Agama, pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian Agama, penelitian pengembangan dan pendidikan pelatihan Kementerian Agama, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pendidikan Islam, bimbingan masyarakat Islam, bimbingan masyarakat Kristen, bimbingan masyarakat Katolik, bimbingan masyarakat Hindu, dan bimbingan masyarakat Budha.
Terkait dengan RB yang menjadi tema utama kegiatan ini, secara singkat Sekjen menyatakan bahwa RB adalah pembentukan ulang sistem administrasi pemerintah. Secara istilah RB adalah suatu proses dan prosedur birokrasi publik, dan sikap serta tingkah laku birokrat untuk mencapai efektifitas birokrasi dan tujuan pembangunan nasional. Sasaran perubahan tersebut adalah proses dan prosedur, lembaga, serta sikap dan tingkah laku.
Visi RB adalah memantapkan birokrasi yang professional dan memiliki integritas tinggi yang mampu menyediakan pelayanan yang bermutu dan mendukung manajemen pemerintahan yand demokratis untuk mewujudkan good governance pada tahun 2025. Dilihat dari manfaatnya, RB dapat bermanfaat bagi masyarakat, pegawai dan kementerian. Manfaat RB bagi masyarakat antara lain adalah pelayanan yang lebih sederhana, nyaman melalui otomatisasi dan pelayanan terpadu dan akses pelayanan yang mudah. Manfaat RB untuk pegawai adalah mendukung kinerjamenjadi lenbih baik dan meningkatkan pemahaman bahwa pekerjaan mereka adalah career, bukan job. Sedangkan manfaat RB bagi Kementerian adalah pencapaian visi dan misi lebih optimal melalui pelaksanaan tugas dan fungsi yang maksimal.
Aspek perubahan dalam RB antara lain mencakup (8) delapan area, yaitu culture set dan mind set, birokrasi yang berintegritas dan berkinerja tinggi; organisasi yang tepat ukuran dan fungsi; proses kerja yang jelas, efektif, efisien terukur, yang menunjang prinsip good governance; Sumber Daya Manusia, aparatur yang memiliki integritas, netral, kompeten, capable, professional, kinerja tinggi dan sejahtera; regulasi yang kundusif, tepat dan tidak tumpang tindih; pengawasan untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas KKN; akuntabilitas untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi; dan pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang exellent. Program percepatan layanan unggulan (quick wins) ditujukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam waktu singkat terhadap citra kementerian Agama melalui penyelenggaraan layanan yang berkualitas. Layan yang dipersiapkan untuk quick wins antara lain adalah pendaftaran haji, penerimaan CPNS, administrasi nikah, sertifikasi guru dan dosen, dan beasiswa.
Prinsip-prinsip pelaksanaan RB antara lain adalah berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, berorientasi pada peningkatan kinerja, integritas, akuntabilitas, transparansi, penegakan hukum/aturan, desentralisasi/pembagian wewenang, antisipatif, dan inovatif.
0 komentar:
Posting Komentar