.:: SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUA UNGARAN BARAT KABUPATEN SEMARANG::. .::MOHON DOA RESTU ATAS PARTISIPASI KUA UNGARAN BARAT DALAM LOMBA KUA PERCONTOHAN TINGKAT PROVINSI TAHUN 2013::. .:: MENCARI DATA DALAM DATABASE CATATAN NIKAH, BISA DENGAN CARA DOWNLOAD DOKUMEN (.PDF)KEMUDIAN CARI DENGAN "CTRL - F" ::.

SELAYANG PANDANG

A.  Sejarah Singkat Berdirinya Kantor Urusan Agama Kecamatan Ungaran Barat
Berdirinya Kantor Urusan Agama Kecamatan, tidak terpisahkan dengan sejarah berdirinya Kementerian Agama di Indonesia. Sebagaimana telah dicatat dalam sejarah bahwa berdirinya Kementerian Agama adalah hasil perjuangan panjang dari para pendahulu yaitu  para pejuang kemerdekaan, yang telah menorehakan tinta emas dalam pergulatan politik di Negara Republik Indonesia.
     Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945, menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran agama untuk dianut oleh warganegaranya, bahkan Negara memberikan jaminan perlidungan bagi penganut agama. Oleh karena itu sebagai perwujudannya dalam system pemerintahan  berdilah  Kementerian Agama dari Pusat, Provinsi, Kabupaten sampai pada tingkat Kecamatan, yang disebut Kantor Urusan Agama., sehingga  kehidupan beragama dijadikan modal dan spirit dalam mambangun bangsa dan Negara
       Mayoritas agama yang dianut oleh warganegara Indonesia adalah islam, walaupun politik colonial pada waktu membuat keterbatasan-keterbatasan bagi pemeluk Islam untuk menjalankan syariat islam. Seperti dalam hukum perkawian, talak, cerai dan rujuk, diterapkan dalam system hukum antara lain :
a.  Huwelijksordonantie, statblad 1929, nomor 348, Jo. Statblad 1931 Nomor 467,Vorstenlandsche Huwelijksordonantie Statblat 1933 Nomor 98.
b.  Huwelijksordonantie Buitwengesten Statblad 1932 Nomor 482.
Itu semua menunjukkan adanya politik hukum yang tidak memenuhi  rasa keadilan keadilan bagi bangsa Indonesia yang mayoritas muslim.
            Sehingga lahirlah Undang-undang nomor 22 tahun 1946, memutuskan mencabut:
a.  Huwelijksordonantie Statblad 1929,Nomor 343 Jo, Statblad 1931 Nomor 467.
b.  Vorstenlandsche Huwelijksordonantie Statblas 1933 Nomor 98.
c.   Huwelijksordonantie Buitwengesten Statblad  1932 Nomor 482.
d.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946, ditetapkan sebagai Undang-undang tentang Pencatan Nikah, Talak dan Rujuk.
  Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 ini, maka Kantor Urusan Agama mempunyai landasan yang kuat dalam menjalankan tugas pokok  dan fungsinya dalam melakukan pencatatan Nikah, Talak, Rujuk  bagi ummat islam yang melakukan Nikah, talak dan Rujuk pencatatannya dilakukan di Kantor Urusan Agama, khususnya untuk pulau Jawa dan Madura, selanjutnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 ini diberlakukan untuk seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954.
            Dalam penelusuran sejarah berdirinya Kantor Urusan Agama  Kecamatan Ungaran (Sebelum dipecah menjadi dua, yaitu KUA Kecamatan Ungaran Barat, dan KUA Kecamatan Ungaran Timur pada Tahun 2010) yang dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan Ungaran Barat, maka ditemukan fakta bahwa  KUA Kecamatan Ungaran  melalaui data register Nikah, Talak dan Rujuk yang ada di KUA; bahwa pada tahun 1907 sudah ada  Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, namun nama Kantornya pada waktu adalah Kantor Kenaiban, tetapi sayangnya siapa naibnya pada waktu itu tidak tertulis dalam register Nikah, Talak dan Rujuk.  Dalam catatan hanya tertulis jabatannya yaitu katib atau katib. Sedangkan penelusuran sejarah berdirinya KUA Kecamatan Ungaran melalui pelaku sejarah telah meninggal dunia semua sedangkan saksi-saksi yang masih hidup juga sudah tidak ada. Oleh karena, itu sesuai dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1946 adalah merupakan fakta deyure berdirinya KUA di Pulau jawa dan Madura, maka pada tahun 1946 kemungkinan berdirinya KUA Secara resmi,. yang berkantor di sebelah kiri Masjid Kauman, yaitu Masjid Roudotul Muttaqin, dengan kepala KUA yang pertama Bapak Ihsan. Dalam perkembangannya Kantor Urusan Agama  Kecamatan Ungaran yang berada di sebelah Masjid Kauman beralih fungsi menjadi tempat pendirian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, sehingga Kantor Urusan  Agama Kecamatan  Ungaran berpindah tempat di depan Masjid  Kauman, satu komplek dengan perkantoran yang lain sperti sekarang ini, dengan menempati tanah izin prinsip dari Bupati Semarang, Nomor :593.4/1, Tanggal 09 Januari 1982, Sedangkan Kantor Urusan Agama Keamatan Ungaran di bangun pada tahun 1982 dan selesai pada tahun 1983 dengan luas tanah 400. meter persegi, luas bangunan panjang 10 m2 dan lebar 9 m2 = 90. m2.


             Wilayah atau desa pada saat itu meliputi:
1.     Desa Ungaran
2.     Desa Sidomulyo
3.     Desa Genuk
4.     Desa Candirejo
5.     Desa Nyatnyono
6.     Desa Lerep
7.     Desa Keji
8.     Desa kalisidi
9.     Desa Branjang
10.   Desa Bandarjo
11.   Desa Susukan
12.   Desa Mluweh
13.   Desa Kalikayen
14.   Desa kawengen
15.   Desa Kalirejo
16.   Desa Langensari
17.   Desa Gunung pati
18.   Desa Bulusan
19.   Desa Sumur Jurang
20.   Desa Sumur Gunung
21.   Desa karang Geneng
22.   Desa Pudak paying
23.   Desa Keramat
24.   Desa Jabungan
25.   Desa Rowosari
26.   Desa Gedawang
27.   Desa Tembalang
28.   Desa Meteseh
29.   Desa mangunharjo
Setelah adanya pemekaran  wilayah  Kota Madya  Semarang pada tahun 1985, maka ada sebagian desa yang tadinya ikut wilayah  Kecamatan Ungaran diminta oleh Kota Madya Semarang Yaitu :
1.     Desa Gunung Pati
2.     Desa Bulusan
3.     Desa Sumur Jurang
4.     Desa Sumur Gunung
5.     Desa Karang Geneng
6.     Desa Pudak Payung
7.     Desa Keramat
8.     Desa Jabungan
9.     Desa Rowosari
10.  Desa Gedawang
11.  Desa Tembalang
12.  Desa Meteseh
13.  Desa Mangunharjo.
Akibat dimintanya 13 Desa ke Kota Madya Semarang, maka  jumlah desa diKecamatan Ungaran tinggal  16 Desa, dalam perkembangannnya pemerintah  Daerah  Tingkat II  Kabupaten Semarang, maka Pemda tingkat II kabupaten semarang memasukkan 5 desa dari Kecamatan Bergas yaitu :
1.      Desa Gogik
2.      Desa Leyangan
3.      Desa Gedanganak
4.      Desa Beji
5.      Desa Kalongan
Sehingga dengan penambahan 5 desa itu Kecamatan Ungaran memiliki 21 desa. Pada tahun 2010, seiring dengan era Otonomi Daerah, Kecamatan Ungaran dipecah menjadi dua yaitu Kecamatan Ungaran  Barat dan Kecamatan Ungaran Timur, adapun desa-desa dan kelurahan diKecamatan Ungaran Barat berjumlah 11 Desa/Kelurahan yaitu:
1.    Kelurahan Bandarjo
2.    Kelurahan Ungaran
3.    Kelurahan Cenuk
4.    Kelurahan Candirejo
5.    Kelurahan langensari
6.    Desa Nyatnyono
7.    Desa Gogik
8.    Desa Keji
9.    Desa Kalisidi
10. Desa Branjang
11. Desa Lerep.

B. Periodenisasi Kepala KUA  Kecamatan Ungaran  Barat
            Setelah melalui penelusuran dari fakta tertulis dalam Akta Nikah, Talak dan Rujuk  yang ada pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ungaran Barat, setelah adanya Undang-undang Nomor 22 tahun 1946, maka Peridonisasi yang mengepalai Kantor Urusan Agama kecamatan Ungaran adalah sebagai berikut :
1.      Bulan Maret 1946 sampai dengan tanggal 31 Januari 1951 Bp. Ihsan.
2.     01 Pebruari 1951 sampai dengan tanggal 30 Desember 1958 Bp. M. dahlan
3.     01 Januari 1959 sampai dengan tanggal  19 Agustus 1964 Bp, M, Mustaqim
4.     20 Desembar 1964 sampai dengan tanggal 8 Juli 1968 Bp. Muslih
5.     09 Juli 1968 sampai dengan tanggal  11 Maret 1972 Bp. Umar Sambodjo, BA.
6.     11 Maret 1972 sampai dengan tanggal 31 Desember 1973 Bp. Muslih
7.     01 Januari 1974 sampai dengan tanggal 11 Oktober 1988 Bp. R. Moh. Banani.
8.     11 Oktober 1988 sampai dengan  tanggal 31 Oktober 1992 Bp. Achmad Shodaqoh
9.     01 Nopember 1992 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 1993 Bp. Mudzakkir Ahmad
10.  19 Pebruari 1993 sampai dengan tanggal 09 Pebruari 1998  Bp. Drs. Muhayyin Ishaq
11.  10 Pebruari 1998 sampai dengan taanggal 31 Agustus 2001 Bp. H. Choeruddin,BA.
12.  01 September 2001 sampai dengan tanggal 31 Januari 2002 Bp. Drs. H. Muhayyin Ishaq
13.  01 Pebruari 2003 sampai dengan tanggal 14 Juli 2003 Bp, Drs, H, Mansur ismail. PLT
14.  15 Juli 2003 sampai dengan tanggal 13 januari 2004 Bp. Drs. Saefudin PLT
15.  14 januari 2004 sampai dengan tanggal 29 maret 2006 Bp. H. Mudzakkir Ahmad
16.  30 Maret 2006 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2007 Bp. Drs. Mad Sabitul Wafa
17.  29 Nopember 2007 sampai dengan tanggal  3 Pebruari 2008 Bp. Drs. H. Mudzakkir Ahmad
18.  04 Pebruari 2008 sampai dengan tanggal  30 April 2009 Bp. H. Zuhdi, SH.
19.  01 Mei 2009 sampai dengan tanggal  31 Maret 2010 Bp. Drs. H. Mudzakkir Ahmad
20.  02 April  2010 sampai dengan tanggal  22 Juli 2010 Bp. Drs. H. Sutejo Bajuri. PLT
21.  23 Juli 2010 sampai dengan tanggal 16 Maret 2010 Bp. Drs/ H. Nur Habib
22.  17 maret 2010  Ngatwito, SH. MPdI.
      
C.  Letak KUA, Ruang Lingkup Kegiatan, Sarana Prasarana Keagamaan
Kantor merupakan tempat bekerja, atau juga bisa disebut pusat pengendali kegiatan agar pekerjaan yang dilakukan oleh sekelompok organisasi atau program-program yang diinginkan dapat tercapai. Kantor Urusan Agama Kecamatan Ungaran Barat  merupakan salah satu institusi di bawah Kementerian Agama, yang keberadaannya mempunyai makna sangat penting sebagai sarana penunjang utama di wilayah Kecamatan, yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Para pendiri Kementerian Agama, dahulu kala ketika membentuk adanya Kantor Urusan Agama, pada umumnya berdekatan dengan masjid, hal ini dimaksudkan agar  masjid dan Kantor Urusan Agama mempunyai peran secara langsung sebagai tempat bimbingan masyarakat islam. Sehingga  acara ritual keagamaan seperti nikah dan rujuk pada awal terbentuknya Kementerian Agama di Indonesia dilakukan di Masjid.
Faktanya yang sekarang masih bisa dikaji dan dijadikan tonggak sejarah adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, pada awal berdirinya  menyatu dengan Masjid Raudlotul Muttaqin, masyanrakat pada umumnya menyebut Kauman Tengah,  hal ini mengandund maksud masyarakat sekitar Masjid adalah kaum muslim, sehingga Kantor Urusan Agama Kecamatan Ungaran pada waktu itu terletak di sebelah kiri Masjid kauman.
Namun dalam perkembangannya, Letak Kantor Urusan Agama Kecamatan Ungaran Barat sejak tahun 1983 mengalami perubahan tempat, karena adanya alih fungsi untuk pendirian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang. Kemudian oleh Bupati Semarang  pada waktu dijabat oleh Ir. Susmono memberikan sebidang tanah dengan izin prinsip, Kantor Urusan Agama Kecamatan Ungaran dibangun secara permanen didirikan didepan sebelah kanan Masjid Roudlotul muttaqin, jalan pemuda nomor 7 Ungaran.
Ruang lingkup tugask pokok dan fungsi dari Kantor urusan Agama, secara hirarhi dibawah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementerian Agama pusat, Kepala Bidang Urusan Agama Islam pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Seksi Urusan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Karena ruang lingkup tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah membidangi masalah urusan agama islam, maka ruang lingkup kegiatan dikelompok-kelompokkan sebagai berikut:
a.  Bidang administrasi, meliputi : Menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi, menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan urusan rumah tangga KUA.
b.  Bidang Pencatatan Nikah dan Rujuk, pendaftaran Cerai Talak dan cerai Gugat, meliputi : Melakukan pendaftaran kehendak nikah dan rujuk, Menguji kebenaran syarat adminstrasi nikah dan rujuk sesuai dengan biodata nikah dan rujuk, Menguji kebenaran syarat rukun nikah sesuai dengan syariat islam.   Menuangkan hasil pengujian biodata nikah dan rujuk ke dalam berita acara pemeriksaan. Mengumumkan  kehendak nikah dalam model NC ditempat yang strategis. Melakukan Pendaftaran Cerai Talak dan Cerai Gugat dari pengadilan Agama.
c.   Bidang Pelayanan Peristiwa Nikah dan Rujuk . Meliputi: Melakukan Pengawasan peristiwa nikah dan rujuk, agar terjaminnya kepastian hukum dan tertib hukum di masyarakat, baik yang dilakukan di Kantor Urusan Agama ( Balai Nikah ) atau di luar Kantor Urusan Agama. Melakukan Pencatatan Nikah dan Rujuk yang dituangkan dalam Akta Nikah dan dalam Buku Pendaftaran Rujuk, Memberikan Kutipan Akta Nikah dan mendokumentasikan biodata nikah dan rujuk.. Melakukan pelaporan Ke Urais pada awal bulan.
d.  Penasihatan dan Kursus Calon pengantin, meliputi : Mengidentifikasi sebab-sebab terjadinya perceraian, Menyiapkan bahan atau modul penasihatan, Melakukan Kursus kepada calon suami isteri, meliputi berbagai hal yang berkaitan  pengelolaan kehidupan rumah tangga, agar dapat mewujudkan kehidupan keluarga sakinah, mawaddah, warohmah..
e.  Pembinaan Keluarga Sakinah meliputi : Mengidentifikasi tingkat keluarga sakinah, penetapan tingkat keluarga sakinah, melakukan pembinaan keluarga pra sakinah agar meningkat menjadi keluarga sakinah.
f.    Pengembangan Kepenghuluan meliputi : mengidentifikasi kasus-kasus dalam perkawinan dan upaya penegakan hukumnya,serta upaya pencegahannya, seperti nikah sirri, pemalsuan biodata administrasi calon suami dan calon isteri.
g.  Kegiatan JIDZAWAIBSOS, Kegiatan ini meliputi :Pembinaan terhadap Ta’mir Masjid, Langgar, mengadakan gerakan sadar zakat melalui kegiatan Bazis dan upaya pengentasan kemiskinan, perwakafan tanah milik diberdayakan menjadi asset  ummat islam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977, Kemitraan ummat seperti sertifikasi arah kiblat pada masjid,langgar dan musholla, serta pembinaan produk halal, sertifikasi produk halal.
h.  Prasarana utama dalam menyangga kegiatan keagamaan, merupakan modal utama dalam rangka peningkatan mutu kehidupan beragama, kesadaran beragama dan peran serta ummat islam khususnya dalam pembangunan bidang agama sungguh sangat membanggakan.  Hal ini tercermin dalam pengadaan infra struktur berupa pengadaan sarana peribadatan dan pendidikan keagamaan yang diprakarsai  oleh masyarkat dan didanai oleh masyarakat. Hanya sebagian kecil saja dana yang dikucurkan oleh Negara atau pemerintah itupun bersifat stimulant belaka.
Sebagai sarana utama peribadatan dan pendidikan keagamaan ummat islam di Kecamatan Ungaran  Barat terdata sebagai berikut :
a.     Masjid                             :    80 tempat
b.     Langgar                         :  187 tempat
c.      Musholla                        :    22 tempat
d.     TPQ/TkQ                        :    61 tempat
e.     Madrasah Diniyyah     :    11 tempat
f.       RA/BA                            :    12 tempat
g.     MI                                    :      5 tempat
h.     MTS/SMP Islam            :      3 tempat
i.       MAN/SMA/SMK Islam :      1 tempat
j.       Pondok Pesantren       :      5 tempat
k.      Panti Asuhan               :      2 tempat
Asset tanah wakaf     :  169 tempat

0 komentar:

Posting Komentar