SELAYANG PANDANG
A. Sejarah Singkat Berdirinya
Kantor Urusan Agama Kecamatan Ungaran Barat
Berdirinya
Kantor Urusan Agama Kecamatan, tidak terpisahkan dengan sejarah berdirinya
Kementerian Agama di Indonesia. Sebagaimana telah dicatat dalam sejarah bahwa
berdirinya Kementerian Agama adalah hasil perjuangan panjang dari para
pendahulu yaitu para pejuang
kemerdekaan, yang telah menorehakan tinta emas dalam pergulatan politik di
Negara Republik Indonesia.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
Tahun 1945, menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran agama untuk dianut oleh
warganegaranya, bahkan Negara memberikan jaminan perlidungan bagi penganut
agama. Oleh karena itu sebagai perwujudannya dalam system pemerintahan berdilah
Kementerian Agama dari Pusat, Provinsi, Kabupaten sampai pada tingkat
Kecamatan, yang disebut Kantor Urusan Agama., sehingga kehidupan beragama dijadikan modal dan spirit
dalam mambangun bangsa dan Negara
Mayoritas
agama yang dianut oleh warganegara Indonesia adalah islam, walaupun politik
colonial pada waktu membuat keterbatasan-keterbatasan bagi pemeluk Islam untuk
menjalankan syariat islam. Seperti dalam hukum perkawian, talak, cerai dan
rujuk, diterapkan dalam system hukum antara lain :
a. Huwelijksordonantie,
statblad 1929, nomor 348, Jo. Statblad 1931 Nomor 467,Vorstenlandsche
Huwelijksordonantie Statblat 1933 Nomor 98.
b. Huwelijksordonantie
Buitwengesten Statblad 1932 Nomor 482.
Itu semua menunjukkan adanya politik hukum yang tidak
memenuhi rasa keadilan keadilan bagi
bangsa Indonesia yang mayoritas muslim.
Sehingga lahirlah Undang-undang nomor 22
tahun 1946, memutuskan mencabut:
a.
Huwelijksordonantie Statblad
1929,Nomor 343 Jo, Statblad 1931 Nomor 467.
b.
Vorstenlandsche
Huwelijksordonantie Statblas 1933 Nomor 98.
c.
Huwelijksordonantie
Buitwengesten Statblad 1932 Nomor 482.
d.
Undang-undang Nomor 22 Tahun
1946, ditetapkan sebagai Undang-undang tentang Pencatan Nikah, Talak dan Rujuk.
Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1946 ini, maka Kantor Urusan Agama mempunyai landasan yang kuat dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya
dalam melakukan pencatatan Nikah, Talak, Rujuk
bagi ummat islam yang melakukan Nikah, talak dan Rujuk pencatatannya
dilakukan di Kantor Urusan Agama, khususnya untuk pulau Jawa dan Madura,
selanjutnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 ini diberlakukan untuk seluruh
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor
32 Tahun 1954.
Dalam penelusuran sejarah
berdirinya Kantor Urusan Agama Kecamatan
Ungaran (Sebelum dipecah menjadi dua, yaitu KUA Kecamatan Ungaran Barat, dan
KUA Kecamatan Ungaran Timur pada Tahun 2010) yang dilakukan oleh Kepala KUA
Kecamatan Ungaran Barat, maka ditemukan fakta bahwa KUA Kecamatan Ungaran melalaui data register Nikah, Talak dan Rujuk
yang ada di KUA; bahwa pada tahun 1907 sudah ada Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, namun nama
Kantornya pada waktu adalah Kantor Kenaiban, tetapi sayangnya siapa naibnya
pada waktu itu tidak tertulis dalam register Nikah, Talak dan Rujuk. Dalam catatan hanya tertulis jabatannya yaitu
katib atau katib. Sedangkan penelusuran sejarah berdirinya KUA Kecamatan
Ungaran melalui pelaku sejarah telah meninggal dunia semua sedangkan
saksi-saksi yang masih hidup juga sudah tidak ada. Oleh karena, itu sesuai
dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1946 adalah merupakan fakta deyure
berdirinya KUA di Pulau jawa dan Madura, maka pada tahun 1946 kemungkinan
berdirinya KUA Secara resmi,. yang berkantor di sebelah kiri Masjid Kauman,
yaitu Masjid Roudotul Muttaqin, dengan kepala KUA yang pertama Bapak Ihsan. Dalam
perkembangannya Kantor Urusan Agama
Kecamatan Ungaran yang berada di sebelah Masjid Kauman beralih fungsi
menjadi tempat pendirian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, sehingga
Kantor Urusan Agama Kecamatan Ungaran berpindah tempat di depan Masjid Kauman, satu komplek dengan perkantoran yang
lain sperti sekarang ini, dengan menempati tanah izin prinsip dari Bupati
Semarang, Nomor :593.4/1, Tanggal 09 Januari 1982, Sedangkan Kantor Urusan
Agama Keamatan Ungaran di bangun pada tahun 1982 dan selesai pada tahun 1983
dengan luas tanah 400. meter persegi, luas bangunan panjang 10 m2 dan lebar 9 m2
= 90. m2.
Wilayah atau desa pada saat itu
meliputi:
1.
Desa Ungaran
2.
Desa Sidomulyo
3.
Desa Genuk
4.
Desa Candirejo
5.
Desa Nyatnyono
6.
Desa Lerep
7.
Desa Keji
8.
Desa kalisidi
9.
Desa Branjang
10.
Desa Bandarjo
11.
Desa Susukan
12.
Desa Mluweh
13.
Desa Kalikayen
14.
Desa kawengen
15.
Desa Kalirejo
16.
Desa Langensari
17.
Desa Gunung pati
18.
Desa Bulusan
19.
Desa Sumur Jurang
20.
Desa Sumur Gunung
21.
Desa karang Geneng
22.
Desa Pudak paying
23.
Desa Keramat
24.
Desa Jabungan
25.
Desa Rowosari
26.
Desa Gedawang
27.
Desa Tembalang
28.
Desa Meteseh
29.
Desa mangunharjo
Setelah
adanya pemekaran wilayah Kota Madya
Semarang pada tahun 1985, maka ada sebagian desa yang tadinya ikut
wilayah Kecamatan Ungaran diminta oleh
Kota Madya Semarang Yaitu :
1. Desa
Gunung Pati
2. Desa
Bulusan
3. Desa
Sumur Jurang
4. Desa
Sumur Gunung
5. Desa
Karang Geneng
6. Desa
Pudak Payung
7. Desa
Keramat
8. Desa
Jabungan
9. Desa
Rowosari
10. Desa
Gedawang
11. Desa
Tembalang
12. Desa
Meteseh
13. Desa
Mangunharjo.
Akibat
dimintanya 13 Desa ke Kota Madya Semarang, maka
jumlah desa diKecamatan Ungaran tinggal
16 Desa, dalam perkembangannnya pemerintah Daerah
Tingkat II Kabupaten Semarang,
maka Pemda tingkat II kabupaten semarang memasukkan 5 desa dari Kecamatan
Bergas yaitu :
1.
Desa Gogik
2.
Desa Leyangan
3.
Desa Gedanganak
4.
Desa Beji
5.
Desa Kalongan
Sehingga
dengan penambahan 5 desa itu Kecamatan Ungaran memiliki 21 desa. Pada tahun
2010, seiring dengan era Otonomi Daerah, Kecamatan Ungaran dipecah menjadi dua
yaitu Kecamatan Ungaran Barat dan
Kecamatan Ungaran Timur, adapun desa-desa dan kelurahan diKecamatan Ungaran
Barat berjumlah 11 Desa/Kelurahan yaitu:
1.
Kelurahan Bandarjo
2.
Kelurahan Ungaran
3.
Kelurahan Cenuk
4.
Kelurahan Candirejo
5.
Kelurahan langensari
6.
Desa Nyatnyono
7.
Desa Gogik
8.
Desa Keji
9.
Desa Kalisidi
10. Desa
Branjang
11. Desa
Lerep.
B. Periodenisasi Kepala KUA Kecamatan Ungaran Barat
Setelah melalui penelusuran dari
fakta tertulis dalam Akta Nikah, Talak dan Rujuk yang ada pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
Ungaran Barat, setelah adanya Undang-undang Nomor 22 tahun 1946, maka
Peridonisasi yang mengepalai Kantor Urusan Agama kecamatan Ungaran adalah
sebagai berikut :
1.
Bulan Maret 1946 sampai
dengan tanggal 31 Januari 1951 Bp. Ihsan.
2. 01
Pebruari 1951 sampai dengan tanggal 30 Desember 1958 Bp. M. dahlan
3. 01
Januari 1959 sampai dengan tanggal 19
Agustus 1964 Bp, M, Mustaqim
4. 20
Desembar 1964 sampai dengan tanggal 8 Juli 1968 Bp. Muslih
5. 09
Juli 1968 sampai dengan tanggal 11 Maret
1972 Bp. Umar Sambodjo, BA.
6. 11
Maret 1972 sampai dengan tanggal 31 Desember 1973 Bp. Muslih
7. 01
Januari 1974 sampai dengan tanggal 11 Oktober 1988 Bp. R. Moh. Banani.
8. 11
Oktober 1988 sampai dengan tanggal 31
Oktober 1992 Bp. Achmad Shodaqoh
9. 01
Nopember 1992 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 1993 Bp. Mudzakkir Ahmad
10. 19
Pebruari 1993 sampai dengan tanggal 09 Pebruari 1998 Bp. Drs. Muhayyin Ishaq
11. 10
Pebruari 1998 sampai dengan taanggal 31 Agustus 2001 Bp. H. Choeruddin,BA.
12. 01
September 2001 sampai dengan tanggal 31 Januari 2002 Bp. Drs. H. Muhayyin Ishaq
13. 01
Pebruari 2003 sampai dengan tanggal 14 Juli 2003 Bp, Drs, H, Mansur ismail. PLT
14. 15
Juli 2003 sampai dengan tanggal 13 januari 2004 Bp. Drs. Saefudin PLT
15. 14
januari 2004 sampai dengan tanggal 29 maret 2006 Bp. H. Mudzakkir Ahmad
16. 30
Maret 2006 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2007 Bp. Drs. Mad Sabitul Wafa
17. 29
Nopember 2007 sampai dengan tanggal 3
Pebruari 2008 Bp. Drs. H. Mudzakkir Ahmad
18. 04
Pebruari 2008 sampai dengan tanggal 30
April 2009 Bp. H. Zuhdi, SH.
19. 01
Mei 2009 sampai dengan tanggal 31 Maret
2010 Bp. Drs. H. Mudzakkir Ahmad
20. 02
April 2010 sampai dengan tanggal 22 Juli 2010 Bp. Drs. H. Sutejo Bajuri. PLT
21. 23
Juli 2010 sampai dengan tanggal 16 Maret 2010 Bp. Drs/ H. Nur Habib
22. 17
maret 2010 Ngatwito, SH. MPdI.
C. Letak KUA, Ruang Lingkup Kegiatan, Sarana
Prasarana Keagamaan
Kantor
merupakan tempat bekerja, atau juga bisa disebut pusat pengendali kegiatan agar
pekerjaan yang dilakukan oleh sekelompok organisasi atau program-program yang
diinginkan dapat tercapai. Kantor Urusan Agama Kecamatan Ungaran Barat merupakan salah satu institusi di bawah
Kementerian Agama, yang keberadaannya mempunyai makna sangat penting sebagai
sarana penunjang utama di wilayah Kecamatan, yang berinteraksi langsung dengan
masyarakat.
Para
pendiri Kementerian Agama, dahulu kala ketika membentuk adanya Kantor Urusan
Agama, pada umumnya berdekatan dengan masjid, hal ini dimaksudkan agar masjid dan Kantor Urusan Agama mempunyai
peran secara langsung sebagai tempat bimbingan masyarakat islam. Sehingga acara ritual keagamaan seperti nikah dan
rujuk pada awal terbentuknya Kementerian Agama di Indonesia dilakukan di
Masjid.
Faktanya
yang sekarang masih bisa dikaji dan dijadikan tonggak sejarah adalah Kantor
Urusan Agama Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, pada awal berdirinya menyatu dengan Masjid Raudlotul Muttaqin,
masyanrakat pada umumnya menyebut Kauman Tengah, hal ini mengandund maksud masyarakat sekitar Masjid
adalah kaum muslim, sehingga Kantor Urusan Agama Kecamatan Ungaran pada waktu
itu terletak di sebelah kiri Masjid kauman.
Namun
dalam perkembangannya, Letak Kantor Urusan Agama Kecamatan Ungaran Barat sejak
tahun 1983 mengalami perubahan tempat, karena adanya alih fungsi untuk
pendirian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang. Kemudian oleh Bupati
Semarang pada waktu dijabat oleh Ir.
Susmono memberikan sebidang tanah dengan izin prinsip, Kantor Urusan Agama
Kecamatan Ungaran dibangun secara permanen didirikan didepan sebelah kanan
Masjid Roudlotul muttaqin, jalan pemuda nomor 7 Ungaran.
Ruang
lingkup tugask pokok dan fungsi dari Kantor urusan Agama, secara hirarhi
dibawah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementerian Agama
pusat, Kepala Bidang Urusan Agama Islam pada Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dan Kepala Seksi Urusan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten. Karena ruang lingkup tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama
Kecamatan adalah membidangi masalah urusan agama islam, maka ruang lingkup
kegiatan dikelompok-kelompokkan sebagai berikut:
a. Bidang
administrasi, meliputi : Menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi,
menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan
urusan rumah tangga KUA.
b. Bidang
Pencatatan Nikah dan Rujuk, pendaftaran Cerai Talak dan cerai Gugat, meliputi :
Melakukan pendaftaran kehendak nikah dan rujuk, Menguji kebenaran syarat
adminstrasi nikah dan rujuk sesuai dengan biodata nikah dan rujuk, Menguji
kebenaran syarat rukun nikah sesuai dengan syariat islam. Menuangkan hasil pengujian biodata nikah dan
rujuk ke dalam berita acara pemeriksaan. Mengumumkan kehendak nikah dalam model NC ditempat yang
strategis. Melakukan Pendaftaran Cerai Talak dan Cerai Gugat dari pengadilan
Agama.
c. Bidang
Pelayanan Peristiwa Nikah dan Rujuk . Meliputi: Melakukan Pengawasan peristiwa
nikah dan rujuk, agar terjaminnya kepastian hukum dan tertib hukum di
masyarakat, baik yang dilakukan di Kantor Urusan Agama ( Balai Nikah ) atau di
luar Kantor Urusan Agama. Melakukan Pencatatan Nikah dan Rujuk yang dituangkan
dalam Akta Nikah dan dalam Buku Pendaftaran Rujuk, Memberikan Kutipan Akta
Nikah dan mendokumentasikan biodata nikah dan rujuk.. Melakukan pelaporan Ke
Urais pada awal bulan.
d. Penasihatan
dan Kursus Calon pengantin, meliputi : Mengidentifikasi sebab-sebab terjadinya
perceraian, Menyiapkan bahan atau modul penasihatan, Melakukan Kursus kepada
calon suami isteri, meliputi berbagai hal yang berkaitan pengelolaan kehidupan rumah tangga, agar
dapat mewujudkan kehidupan keluarga sakinah, mawaddah, warohmah..
e. Pembinaan
Keluarga Sakinah meliputi : Mengidentifikasi tingkat keluarga sakinah,
penetapan tingkat keluarga sakinah, melakukan pembinaan keluarga pra sakinah
agar meningkat menjadi keluarga sakinah.
f. Pengembangan
Kepenghuluan meliputi : mengidentifikasi kasus-kasus dalam perkawinan dan upaya
penegakan hukumnya,serta upaya pencegahannya, seperti nikah sirri, pemalsuan
biodata administrasi calon suami dan calon isteri.
g. Kegiatan
JIDZAWAIBSOS, Kegiatan ini meliputi :Pembinaan terhadap Ta’mir Masjid, Langgar,
mengadakan gerakan sadar zakat melalui kegiatan Bazis dan upaya pengentasan
kemiskinan, perwakafan tanah milik diberdayakan menjadi asset ummat islam sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun 1977, Kemitraan ummat seperti sertifikasi arah kiblat
pada masjid,langgar dan musholla, serta pembinaan produk halal, sertifikasi
produk halal.
h. Prasarana
utama dalam menyangga kegiatan keagamaan, merupakan modal utama dalam rangka
peningkatan mutu kehidupan beragama, kesadaran beragama dan peran serta ummat
islam khususnya dalam pembangunan bidang agama sungguh sangat membanggakan. Hal ini tercermin dalam pengadaan infra
struktur berupa pengadaan sarana peribadatan dan pendidikan keagamaan yang
diprakarsai oleh masyarkat dan didanai
oleh masyarakat. Hanya sebagian kecil saja dana yang dikucurkan oleh Negara
atau pemerintah itupun bersifat stimulant belaka.
Sebagai
sarana utama peribadatan dan pendidikan keagamaan ummat islam di Kecamatan
Ungaran Barat terdata sebagai berikut :
a. Masjid :
80 tempat
b. Langgar : 187 tempat
c. Musholla : 22 tempat
d. TPQ/TkQ : 61 tempat
e. Madrasah
Diniyyah : 11 tempat
f. RA/BA : 12 tempat
g. MI : 5 tempat
h. MTS/SMP
Islam : 3 tempat
i. MAN/SMA/SMK
Islam :
1 tempat
j. Pondok
Pesantren : 5 tempat
k. Panti
Asuhan : 2 tempat
Asset tanah wakaf : 169 tempat
0 komentar:
Posting Komentar