.:: SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUA UNGARAN BARAT KABUPATEN SEMARANG::. .::MOHON DOA RESTU ATAS PARTISIPASI KUA UNGARAN BARAT DALAM LOMBA KUA PERCONTOHAN TINGKAT PROVINSI TAHUN 2013::. .:: MENCARI DATA DALAM DATABASE CATATAN NIKAH, BISA DENGAN CARA DOWNLOAD DOKUMEN (.PDF)KEMUDIAN CARI DENGAN "CTRL - F" ::.

Profil Kepala KUA Ungaran Barat


        
Sebagai seorang Kepala  Kantor Urusan Agama, merupakan jabatan struktural    atau jabatan karier, biasanya dalam istilah sehari-hari banyak orang menisbatkan sebagai amanah Allah yang harus diemban dan dilaksanakan sesuai dengan kehendak Illahi, serta sesuai dengan norma-norma yang telah digariskan oleh pemerintah dalam menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.’
        Predikat atau label dalam jabatan  Kepala Kantor Urusan Agama, sangat berbeda dengan jabatan yang lain, karena label agama sangat melekat dengan sosok kepribadian yang selalu dicontoh oleh masyarakat luas, ibaratnya jabatan Kepala Kantor Urusan Agama bagaikan memakai baju putih sedikit ternoda, maka kain putih itu akan nampak nodanya, sedangkan jabatan yang lain bagaikan memakai baju batik, walaupun banyak noda tidak nampak nodanya, oleh karena itu sebagai Kepala Kantor Urusan Agama menyadari betul tentang sinyalemen yang demikian. Maka menjaga diri dan kredibiltas sebagai pemimpin formal dalam sebuah organisasi dibawah Kementerian Agama yang selalu menjadi figure publik harus tangguh dan tanggon dalam  menghadapi dan menyelesaikan setiap adanya ancaman, tantangan dan hambatan, dalam menjalankan tugasnya.
         Hidup dimasyarakat yang pluralisme seorang Kepala Kantor Urusan Agama, dalam rialitasnya setiap ada permasalahan apapun yang ada disekelilingnya, dianggap tahu dan mampu menyelesaikan segala persoalan di masyarakat, baik soal keagamaan, rumah tangga dan lain-lain, sehingga Sebagai Kepala Kantor Urusan Agama harus selalu meningkatkan kualitas keilmuannya.
        Maka Profil, merupakan ilusterasi atau gambaran singkat, yang menggambarkan sosok sebagai seorang pemimpin dalam kehidupannya, baik dimasyarakat maupun dalam memimpin sebuah Kantor. agar  ada gambaran yang jelas maka profil ini, dipilah-pilah sebagai berikut :
A.  Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebagai Pejabat
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Kantor Urusan Agama, maka posisi yang dijalankan adalah sebagai seorang birokrat, sebagai seorang birokrat harus patuh pada kebijakan yang telah digariskan oleh pejabat penentu kebijakan dari atasannya. Dalam hal  ini yang menjadi landasan menjalankan tugas pokok dan fungsi adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001, disini ditegaskan bahwa : “ Tugas dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagian  tugas pokok dan fungsi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam bidang Urusan Agama Islam.
Rincian tugas pokok dan fungsi dalam penjabarannya yang dilakukan dan merupakan tanggung jawab sebagai seorang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah sebagai berikut :
a.  Menjalankan statistik dan dokumentasi.
b.  Menyelenggarakan surat menyurat.
c.   Pengurusan surat, kearsipan dan pengetikan.
d.  Penguran rumah tangga Kantor Urusan Agama.
e.  Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk.
f.    Mengurus dan membina kemasjidan, zakat, wakaf, Baitul Mal dan Ibadah Sosial
g.  Kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Kantor Urusan Agama. Maka mekanisme kerja diadakan pembagian tugas, dalam bentuk uraian tugas kepada semua staf atau pegawai, dengan menerapkan fungsi manajemen yaitu, planning, organising, controlling dan aktuiting.
Pembagian tugas sebagai bentuk pelaksana adalah sebagai berikut :
a.  Pelaksana Tata Usaha dan Rumah Tangga  :  Kumaidi
b.  Pelaksana Kepenghuluan                                 :  Syahruddin Hidayat, SHI;
c.   Pelaksana Administrasi NTCR                          :  Siti Nur Chasanah, SH
d.  Pelaksana JIDZAWAIBSOS                            :  Drs. Abdul Kholiq. M. PdI
e.  Pelaksana Keuangan                                      :  Titik Swandaryatun

B. Kepala Kantor Urusan Agama Sebagai Pegawai Pencatat Nikah.
            Sebagaimana ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, tentang Pencatatn Nikah bahwa Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah sebagai Pegawai Pencatat Nikah, demikian pula di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990, tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah, maka sebagai Kepala Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas penting, dalam pelayanan masyarakat dalam bidang pencatan nikah, talak ,cerai dan rujuk, apabila diuraikan tugas sebagai Pegawai Pencatat Nikah yang menjadi tanggungjawabnya secara langsung adalah sebagai berikut :
a.      Bertanggung jawab atas penyelenggaraan daftar pemeriksaan nikah
b.      Bertanggaung jawab atas Akta Nikah
c.      Bertanggung jawab atas Kutipan Akta Nikah
d.      Bertanggung jawab atas Buku Pendaftaran Cerai Talak
e.      Bertanggung jawab atas Buku Pendaftaran Cerai Gugat
f.       Bertanggung jawab pada pendaftaran Rujuk
g.      Bertanggung jawab atas Buku pendaftaran Rujuk
h.     Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengumuman kehendak nikah
i.       Bertanggung jawab atas pemeberitahuan nikah ( Model ND)
j.        Bertanggung jawab atas pemberitahuan adanya poligami
k.      Bertanggung jawab atas  Rujuka
l.       Bertanggung jawab atas buku Catatan Rujuk.
       Masih dalam hal yang berkaitan dengan Kewajiban Pencatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk, masih ada tugas dan tanggung sebagai Pegawai Pencatat Nikah adalah, dalam hal pengembangan bidang kepenghuluan, yaitu memasyarakatkan asas-asas yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu:
a.     Tujuan Perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
b.     Sahnya perkawinan, bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan dicatat  menurut perundang-undangan yang berlaku
c.      Menganut asas monogamy
d.     Pendewasaan usia kawin
e.     Mempersukar perceraian
f.       Hak dan kedudukan suami isteri seimbang
       Peristiwa Pencatatan Nikah dan Rujuk, serta peristiwa pendaftaran Cerai Talak dan Cerai Gugat, dalam  kurun waktu tahun 2011 adalah sebagai berikut: :
a.    Peristiwa Nikah              :  580  Peristiwa
b.    Peristiwa Rujuk              :   -
c.    Peristiwa Cerai Gugat  :  81  Peristiwa
d.    Peristiwa Cerai Talak    :  33  Peritiwa     
     
C. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar              Wakaf
              Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, tentang Perwakafan Tanah Milik dan ditegaskan di dalam lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor 15 Tahun 1990 tanggal 9 April 1990, maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tanggung jawab antara lain:
a.  Meneliti kehendak wakif
b.  Meneliti dan mengesahkan susunan Nadzir
c.   Meneliti saksi ikrar wakaf
d.  Menyaksikan pelaksanaan ikrar wakaf dan ikut menandatangani ikrar wakaf dalam bentuk formulir W1
e.  Membuat Akta Ikrar wakaf dan salinannya
f.    Menyimpan lembar pertama Akta ikrar Wakaf, melampirkan lembar kedua pada surat permohonan pendaftaran ke Kantor Badan pertanahan Nasional
g.  Menyampaikan salinan Akta Ikrar Wakaf  lembar pertama pada wakif
h.  Menyelenggarakan daftar Akta Ikrar wakaf
i.    Menyimpan dan memelihara Akta dan daftarnya dengan baik
j.    Mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional, untuk mendaftarkan perwakafan tanah milik.
       Jumlah tanah wakaf menurut petak/Bidang luas dan jenis penggunaannya sebagai berikut :
a.  Jumlah tanah wakaf 169 bidang, luas 53.876,91 m2 dengan rincian penggunaannya:
-     Untuk Masjid 48 bidang
-     Untuk Langgar dan Mushola 97 bidang
-     Untuk Madrasah/sekolah 15 bidang
-     Untuk kubur/makam 1 bidang
-     Untuk pondok pesantren 3 bidang
-     Untuk panti asuhan/sosial 4 bidang
-     Untuk wakaf produktif 1 bidang

D. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebagai Tokoh Agama
         Menjadi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, bukan hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang telah diatur dalam tata birokrasi belaka, dalam rialitasnya seorang kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, oleh masyarakat ditokohkan sebagai tokoh agama, predikat semacam ini sangat melekat karena jabatannya. Masyarakat pada umumnya mempercayai bahwa seorang Kepala Kantor Urusan Agama mumpuni dalam masalah keagamaan, oleh karena itu pada umumnya apabila ada masalah yang menyangkut keagamaan maka seorang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan menjadi tempat bertanya, serta harus dapat menyelesaikan segala persoalan yang berkaitan dengan keagamaan.
           Sebagai tokoh agama, ditengah-tengah kehidupan masyarakat yang pluralisme dan hiterogin, yang ditandai dengan corak pemahaman keagamaan antara pemeluk agama yang satu dengan yang lainnya banyak dijumpai adanya perbedaan dalam pemahaman, sehingga rentan terjadi gesekan atau letupan, yang dapat mengganggu stabilitas jalannya roda pembangunan. Secara ekplisit seorang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, yang ditokohkan atau dituakan dalam hal kegamaan peran sertanya dalam pembangunan bidang keagamaan tidak dapat diuraikan secara rinci, karena banyaknya  cakupan atau scope yang harus dijalankan.
             Oleh karena itu, sebagai gambaran peran apa yang dilakukan sebagai seorang tokoh agama di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang pluralisme,  setidak –tidaknya harus dapat menjadi contoh dalam menjalankan kehidupan beragama, menjadi stabilisator dan dinamisator dengan cara :
a.  Memberikan pemahaman kepada masyarakat, sangat pentingnya kerukunan hidup beragama, yaitu rukun dengan sesama pemeluk agama, rukun dengan antar ummat bergama dan rukun antara ummat bergama dengan pemerintah. Kedewasaan dalam kehidupan beragama merupakan sendi dasar dalam kehidupan beragama, sebagai modal dasar dan spirit dalam membangun masyarakat Indonesia seutuhnya. Perbedaan adalah fitrah yang sejak dahulu kala sampai akhir zaman senantiasa ada, maka sebagai tokoh agama mutlak memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam hal kedewasaan dalam beragama.
b.  Sebagai tokoh agama, berperan aktif dan memiliki tanggung jawab moral terhadap persoalan masyarakat dan mampu mencarikan bentuk solusi dengan penuh kearifan. Kapan saja dan dimana saja berada, selalu menjunjung tinggi nilai-nilai norma agama dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.
c.   Sebagai tokoh agama,  memiliki kepekaan yang tinggi setiap adanya ancaman, tantangan dan hambatan baik yang datangnya dari luar maupun dari dalam, yang menjurus pada prilaku kekerasan atau radikalisme dengan mengatasnamakan ajaran agama tertentu. Seperti issu pertikaian yang bernuansa SARA ( Suku, Ras, Agama), serta munculnya berbagai aliran keagamaan, atau aliran sempalan yang menyesatkan, dan ini tentunya bekerja sama dengan instansi terkait.
d.  Sebagai tokoh agama, berperan aktif mengintegrasikan atau mensernegikan lembaga-lembaga kegamaan yang telah diakui keberadaannya, untuk digandeng dalam menyamakan visi dan misinya, untuk diwujudkan dalam pembangunan masyarakat melalui pintu dan ajaran agama, agar harmonisasi kehidupan masyarakat dapat terwujud, menjadi bangsa yang maju, adil makmur sejahtera, memiliki ilmu pengertahuan, mengusai teknologi yang diilhami oleh ajaran agama.

E.  Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebagai Tokoh Masyarakat
     Masyarakat kita adalah masyarakat yang paternitis, yaitu suatu keadaan masyarakat yang senang meniru dan memerlukan kehadiran seorang tokoh dalam kehidupan bermasyarakat, seorang tokoh ternyata membawa pengaruh yang sangat besar dalam membentuk karakter masyarakat, faktanya seperti tokoh Nasional yang ajarannya masih relevan untuk diamalkan sekarang ini, yaitu Ki Hajar Dewantoro, dengan ajarannya  Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangon Karso, Tut Wuri Handayani.
              Problematika kehidupan dalam masyarakat sungguh sangat komplek, problematika kehidupan masyarakat itu ada yang dapat diselesaikan oleh masing-masing individu, namun masih banyak lagi yang tidak dapat diselesaikan sendiri dan memerlukan peran serta orang lain, dalam hal ini adalah tokoh masyarakat, yang dapat  diajak bicara, bermusyawarah, dan menyelesaikan problematika dalam kehidupan di masyarakat.
               Menjadi Seorang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, baik di tempat tinggalnya maupun di tempat tugasnya, tidak terlepas dari bagian ketokohan dari banyaknya tokoh yang ada di masyarakat. Masyarakat memandang dan menganggap bahwa seorang Kepala Kantor Urusan Kecamatan memiliki skil atau keahlian dalam menyelesaikan problemtika kehidupan, sehingga masyarakat sering bertanya seputar masalah kehidupannya, Hal ini memang senyata sering terjadi karena Kepala Kantor Urusan Agama  Kecamatan memiliki peran strategis, yaitu seorang pejabat yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat, berinteraksi dengan masyarakat, dari masyarakat pedesaan dan perkotaan, dari tingkat pendidikan yang berbeda-beda serta profesi yang berbeda-beda pula.
              Untuk menguraikan peran seorang Kepala Kantor Urusan Agama sebagai tokoh masyarakat, rasanya sulit untuk ditulis atau diungkapkan  secara detail karena luasnya cakupan yang harus ditulis atau diungkapkan dalam sebuah profil, maka untuk memberikan gambaran, peran serta apa saja yang dilakukan oleh Kepala kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai tokoh masyarakat, antara lain :
a.     Aktif diberbagai organisasi dan kegiatan kemasyarakatan, mulai ditingkat RT, Lingkungan, Kelurahan, seperti menjadi pengurus RT, Kelompok Tani, Koperasi, Ta’mir Masjid, Majelis Ta’lim, dan Usaha Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan.
b.     Aktif dalam kegiatan kelembagaan dakwah islamiyah, untuk memberikan motivasiasi, kepada masyarakat melalui media dakwah keagamaan. Harapannya adalah kedepan media dakwah menjadi salah satu lembaga pemberdayaan masyarakat.
c.      Cepat tanggap dan dinamis dalam mensikapi pola pikir masyarakat yang begitu cepat, di era globalisasi, demokratisasi, penegakan supermasi hukum dan hak asasi manusia.

d.     Memberikan saran dan pendapat kepada pejabat formal, dalam menyerap aspirasi masyarakat yang berkembang di masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar