Profil Kepala KUA Ungaran Barat
Sebagai seorang Kepala Kantor Urusan Agama, merupakan jabatan struktural atau jabatan karier, biasanya dalam istilah
sehari-hari banyak orang menisbatkan sebagai amanah Allah yang harus diemban
dan dilaksanakan sesuai dengan kehendak Illahi, serta sesuai dengan norma-norma
yang telah digariskan oleh pemerintah dalam menjalankan tugas yang menjadi
tanggung jawabnya.’
Predikat atau label dalam jabatan Kepala Kantor Urusan Agama, sangat berbeda
dengan jabatan yang lain, karena label agama sangat melekat dengan sosok
kepribadian yang selalu dicontoh oleh masyarakat luas, ibaratnya jabatan Kepala
Kantor Urusan Agama bagaikan memakai baju putih sedikit ternoda, maka kain
putih itu akan nampak nodanya, sedangkan jabatan yang lain bagaikan memakai
baju batik, walaupun banyak noda tidak nampak nodanya, oleh karena itu sebagai
Kepala Kantor Urusan Agama menyadari betul tentang sinyalemen yang demikian.
Maka menjaga diri dan kredibiltas sebagai pemimpin formal dalam sebuah
organisasi dibawah Kementerian Agama yang selalu menjadi figure publik harus
tangguh dan tanggon dalam menghadapi dan
menyelesaikan setiap adanya ancaman, tantangan dan hambatan, dalam menjalankan
tugasnya.
Hidup dimasyarakat yang pluralisme
seorang Kepala Kantor Urusan Agama, dalam rialitasnya setiap ada permasalahan
apapun yang ada disekelilingnya, dianggap tahu dan mampu menyelesaikan segala
persoalan di masyarakat, baik soal keagamaan, rumah tangga dan lain-lain,
sehingga Sebagai Kepala Kantor Urusan Agama harus selalu meningkatkan kualitas
keilmuannya.
Maka Profil, merupakan ilusterasi atau
gambaran singkat, yang menggambarkan sosok sebagai seorang pemimpin dalam
kehidupannya, baik dimasyarakat maupun dalam memimpin sebuah Kantor. agar ada gambaran yang jelas maka profil ini,
dipilah-pilah sebagai berikut :
A. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
Sebagai Pejabat
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi
sebagai Kepala Kantor Urusan Agama, maka posisi yang dijalankan adalah sebagai
seorang birokrat, sebagai seorang birokrat harus patuh pada kebijakan yang
telah digariskan oleh pejabat penentu kebijakan dari atasannya. Dalam hal ini yang menjadi landasan menjalankan tugas
pokok dan fungsi adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001, disini
ditegaskan bahwa : “ Tugas dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah
melaksanakan sebagian tugas pokok dan
fungsi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam bidang Urusan Agama
Islam.
Rincian tugas pokok dan fungsi dalam
penjabarannya yang dilakukan dan merupakan tanggung jawab sebagai seorang
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah sebagai berikut :
a. Menjalankan
statistik dan dokumentasi.
b. Menyelenggarakan
surat menyurat.
c. Pengurusan
surat, kearsipan dan pengetikan.
d. Penguran
rumah tangga Kantor Urusan Agama.
e. Melaksanakan
pencatatan Nikah dan Rujuk.
f. Mengurus
dan membina kemasjidan, zakat, wakaf, Baitul Mal dan Ibadah Sosial
g. Kependudukan
dan pengembangan keluarga sakinah, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji,
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi
sebagai Kepala Kantor Urusan Agama. Maka mekanisme kerja diadakan pembagian
tugas, dalam bentuk uraian tugas kepada semua staf atau pegawai, dengan
menerapkan fungsi manajemen yaitu, planning, organising, controlling dan
aktuiting.
Pembagian tugas sebagai bentuk pelaksana
adalah sebagai berikut :
a. Pelaksana
Tata Usaha dan Rumah Tangga : Kumaidi
b. Pelaksana
Kepenghuluan : Syahruddin Hidayat, SHI;
c. Pelaksana
Administrasi NTCR : Siti Nur Chasanah, SH
d. Pelaksana
JIDZAWAIBSOS
: Drs. Abdul Kholiq. M. PdI
e. Pelaksana
Keuangan : Titik Swandaryatun
B. Kepala Kantor Urusan Agama
Sebagai Pegawai Pencatat Nikah.
Sebagaimana ditegaskan di dalam
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, tentang Pencatatn Nikah bahwa
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah sebagai Pegawai Pencatat Nikah,
demikian pula di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990, tentang
Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah, maka sebagai Kepala Kepala Kantor urusan
Agama Kecamatan mempunyai tugas penting, dalam pelayanan masyarakat dalam
bidang pencatan nikah, talak ,cerai dan rujuk, apabila diuraikan tugas sebagai
Pegawai Pencatat Nikah yang menjadi tanggungjawabnya secara langsung adalah
sebagai berikut :
a. Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan daftar pemeriksaan nikah
b. Bertanggaung
jawab atas Akta Nikah
c. Bertanggung
jawab atas Kutipan Akta Nikah
d. Bertanggung
jawab atas Buku Pendaftaran Cerai Talak
e. Bertanggung
jawab atas Buku Pendaftaran Cerai Gugat
f. Bertanggung
jawab pada pendaftaran Rujuk
g. Bertanggung
jawab atas Buku pendaftaran Rujuk
h. Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan pengumuman kehendak nikah
i. Bertanggung
jawab atas pemeberitahuan nikah ( Model ND)
j.
Bertanggung jawab atas
pemberitahuan adanya poligami
k. Bertanggung
jawab atas Rujuka
l. Bertanggung
jawab atas buku Catatan Rujuk.
Masih dalam hal yang berkaitan dengan
Kewajiban Pencatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk, masih ada tugas dan tanggung
sebagai Pegawai Pencatat Nikah adalah, dalam hal pengembangan bidang
kepenghuluan, yaitu memasyarakatkan asas-asas yang terdapat di dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu:
a. Tujuan
Perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
b. Sahnya
perkawinan, bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
dicatat menurut perundang-undangan yang
berlaku
c. Menganut
asas monogamy
d. Pendewasaan
usia kawin
e. Mempersukar
perceraian
f. Hak
dan kedudukan suami isteri seimbang
Peristiwa Pencatatan Nikah dan Rujuk,
serta peristiwa pendaftaran Cerai Talak dan Cerai Gugat, dalam kurun waktu tahun 2011 adalah sebagai
berikut: :
a. Peristiwa
Nikah : 580 Peristiwa
b. Peristiwa
Rujuk : -
c. Peristiwa
Cerai Gugat : 81 Peristiwa
d. Peristiwa
Cerai Talak : 33
Peritiwa
C. Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 1977, tentang Perwakafan Tanah
Milik dan ditegaskan di dalam lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor 15 Tahun 1990 tanggal 9 April 1990, maka
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tanggung jawab antara lain:
a. Meneliti
kehendak wakif
b. Meneliti
dan mengesahkan susunan Nadzir
c. Meneliti
saksi ikrar wakaf
d. Menyaksikan
pelaksanaan ikrar wakaf dan ikut menandatangani ikrar wakaf dalam bentuk
formulir W1
e. Membuat
Akta Ikrar wakaf dan salinannya
f. Menyimpan
lembar pertama Akta ikrar Wakaf, melampirkan lembar kedua pada surat permohonan
pendaftaran ke Kantor Badan pertanahan Nasional
g. Menyampaikan
salinan Akta Ikrar Wakaf lembar pertama
pada wakif
h. Menyelenggarakan
daftar Akta Ikrar wakaf
i. Menyimpan
dan memelihara Akta dan daftarnya dengan baik
j. Mengajukan
permohonan ke Badan Pertanahan Nasional, untuk mendaftarkan perwakafan tanah
milik.
Jumlah tanah wakaf menurut petak/Bidang
luas dan jenis penggunaannya sebagai berikut :
a. Jumlah
tanah wakaf 169 bidang, luas 53.876,91 m2 dengan rincian
penggunaannya:
-
Untuk Masjid 48 bidang
-
Untuk Langgar dan Mushola 97
bidang
-
Untuk Madrasah/sekolah 15
bidang
-
Untuk kubur/makam 1 bidang
-
Untuk pondok pesantren 3
bidang
-
Untuk panti asuhan/sosial 4
bidang
-
Untuk wakaf produktif 1
bidang
D. Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan Sebagai Tokoh Agama
Menjadi Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan, bukan hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang
telah diatur dalam tata birokrasi belaka, dalam rialitasnya seorang kepala
Kantor Urusan Agama Kecamatan, oleh masyarakat ditokohkan sebagai tokoh agama,
predikat semacam ini sangat melekat karena jabatannya. Masyarakat pada umumnya
mempercayai bahwa seorang Kepala Kantor Urusan Agama mumpuni dalam masalah
keagamaan, oleh karena itu pada umumnya apabila ada masalah yang menyangkut
keagamaan maka seorang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan menjadi tempat
bertanya, serta harus dapat menyelesaikan segala persoalan yang berkaitan
dengan keagamaan.
Sebagai tokoh agama, ditengah-tengah
kehidupan masyarakat yang pluralisme dan hiterogin, yang ditandai dengan corak
pemahaman keagamaan antara pemeluk agama yang satu dengan yang lainnya banyak
dijumpai adanya perbedaan dalam pemahaman, sehingga rentan terjadi gesekan atau
letupan, yang dapat mengganggu stabilitas jalannya roda pembangunan. Secara
ekplisit seorang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, yang ditokohkan atau
dituakan dalam hal kegamaan peran sertanya dalam pembangunan bidang keagamaan
tidak dapat diuraikan secara rinci, karena banyaknya cakupan atau scope yang harus dijalankan.
Oleh karena itu, sebagai gambaran
peran apa yang dilakukan sebagai seorang tokoh agama di tengah-tengah kehidupan
masyarakat yang pluralisme, setidak
–tidaknya harus dapat menjadi contoh dalam menjalankan kehidupan beragama,
menjadi stabilisator dan dinamisator dengan cara :
a. Memberikan
pemahaman kepada masyarakat, sangat pentingnya kerukunan hidup beragama, yaitu
rukun dengan sesama pemeluk agama, rukun dengan antar ummat bergama dan rukun
antara ummat bergama dengan pemerintah. Kedewasaan dalam kehidupan beragama
merupakan sendi dasar dalam kehidupan beragama, sebagai modal dasar dan spirit
dalam membangun masyarakat Indonesia seutuhnya. Perbedaan adalah fitrah yang
sejak dahulu kala sampai akhir zaman senantiasa ada, maka sebagai tokoh agama
mutlak memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam hal kedewasaan dalam
beragama.
b. Sebagai
tokoh agama, berperan aktif dan memiliki tanggung jawab moral terhadap
persoalan masyarakat dan mampu mencarikan bentuk solusi dengan penuh kearifan.
Kapan saja dan dimana saja berada, selalu menjunjung tinggi nilai-nilai norma
agama dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.
c. Sebagai
tokoh agama, memiliki kepekaan yang
tinggi setiap adanya ancaman, tantangan dan hambatan baik yang datangnya dari
luar maupun dari dalam, yang menjurus pada prilaku kekerasan atau radikalisme
dengan mengatasnamakan ajaran agama tertentu. Seperti issu pertikaian yang
bernuansa SARA ( Suku, Ras, Agama), serta munculnya berbagai aliran keagamaan,
atau aliran sempalan yang menyesatkan, dan ini tentunya bekerja sama dengan
instansi terkait.
d. Sebagai
tokoh agama, berperan aktif mengintegrasikan atau mensernegikan lembaga-lembaga
kegamaan yang telah diakui keberadaannya, untuk digandeng dalam menyamakan visi
dan misinya, untuk diwujudkan dalam pembangunan masyarakat melalui pintu dan
ajaran agama, agar harmonisasi kehidupan masyarakat dapat terwujud, menjadi
bangsa yang maju, adil makmur sejahtera, memiliki ilmu pengertahuan, mengusai
teknologi yang diilhami oleh ajaran agama.
E. Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan Sebagai Tokoh Masyarakat
Masyarakat
kita adalah masyarakat yang paternitis, yaitu suatu keadaan masyarakat yang
senang meniru dan memerlukan kehadiran seorang tokoh dalam kehidupan
bermasyarakat, seorang tokoh ternyata membawa pengaruh yang sangat besar dalam
membentuk karakter masyarakat, faktanya seperti tokoh Nasional yang ajarannya
masih relevan untuk diamalkan sekarang ini, yaitu Ki Hajar Dewantoro, dengan
ajarannya Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing
Madyo Mangon Karso, Tut Wuri Handayani.
Problematika kehidupan dalam
masyarakat sungguh sangat komplek, problematika kehidupan masyarakat itu ada
yang dapat diselesaikan oleh masing-masing individu, namun masih banyak lagi
yang tidak dapat diselesaikan sendiri dan memerlukan peran serta orang lain,
dalam hal ini adalah tokoh masyarakat, yang dapat diajak bicara, bermusyawarah, dan
menyelesaikan problematika dalam kehidupan di masyarakat.
Menjadi Seorang Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan, baik di tempat tinggalnya maupun di tempat tugasnya,
tidak terlepas dari bagian ketokohan dari banyaknya tokoh yang ada di
masyarakat. Masyarakat memandang dan menganggap bahwa seorang Kepala Kantor
Urusan Kecamatan memiliki skil atau keahlian dalam menyelesaikan problemtika
kehidupan, sehingga masyarakat sering bertanya seputar masalah kehidupannya,
Hal ini memang senyata sering terjadi karena Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan memiliki peran strategis, yaitu
seorang pejabat yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat, berinteraksi
dengan masyarakat, dari masyarakat pedesaan dan perkotaan, dari tingkat
pendidikan yang berbeda-beda serta profesi yang berbeda-beda pula.
Untuk menguraikan peran seorang
Kepala Kantor Urusan Agama sebagai tokoh masyarakat, rasanya sulit untuk
ditulis atau diungkapkan secara detail
karena luasnya cakupan yang harus ditulis atau diungkapkan dalam sebuah profil,
maka untuk memberikan gambaran, peran serta apa saja yang dilakukan oleh Kepala
kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai tokoh masyarakat, antara lain :
a. Aktif
diberbagai organisasi dan kegiatan kemasyarakatan, mulai ditingkat RT,
Lingkungan, Kelurahan, seperti menjadi pengurus RT, Kelompok Tani, Koperasi,
Ta’mir Masjid, Majelis Ta’lim, dan Usaha Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan.
b. Aktif
dalam kegiatan kelembagaan dakwah islamiyah, untuk memberikan motivasiasi,
kepada masyarakat melalui media dakwah keagamaan. Harapannya adalah kedepan
media dakwah menjadi salah satu lembaga pemberdayaan masyarakat.
c. Cepat
tanggap dan dinamis dalam mensikapi pola pikir masyarakat yang begitu cepat, di
era globalisasi, demokratisasi, penegakan supermasi hukum dan hak asasi
manusia.
d. Memberikan
saran dan pendapat kepada pejabat formal, dalam menyerap aspirasi masyarakat
yang berkembang di masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar