.:: SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUA UNGARAN BARAT KABUPATEN SEMARANG::. .::MOHON DOA RESTU ATAS PARTISIPASI KUA UNGARAN BARAT DALAM LOMBA KUA PERCONTOHAN TINGKAT PROVINSI TAHUN 2013::. .:: MENCARI DATA DALAM DATABASE CATATAN NIKAH, BISA DENGAN CARA DOWNLOAD DOKUMEN (.PDF)KEMUDIAN CARI DENGAN "CTRL - F" ::.
Tampilkan postingan dengan label SIMKAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SIMKAH. Tampilkan semua postingan
Jakarta, bimasislam-- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan KUA dalam pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah akan mewajibkan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menerapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebagai sarana pendukung pencatatan data nikah. Demikian dikatakan oleh Direktur URAIS dan Pembinaan Syariah, Dr. Muchtar Ali, MA di Jakarta (28/3).


SIMKAH adalah aplikasi pencatatan nikah berbasis teknologi informasi yang saat ini telah dipergunakan oleh sebagaian KUA Kecamatan dalam pengelolaan data nikah dan rujuk. Kedepan, sambungnya, pengembangan aplikasi pencatatan data ini akan diintegrasikan dengan penggunaan e-nikah pada KUA yang ditargetkan terealisir pada seluruh kecamatan pada tahun 2014.

Dalam keempatan terpisah, Kasubdit Pemberdayaan KUA, Yayat Supriyadi, M. Si menanggapinya bahwa untuk menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai terobosan. ”Kebijakan ini sudah tidak dapat dihindari lagi, apalagi UKP4 telah menjadikan layanan online sebagai salah satu standar kualitas layanan pemerintah”, terangnya. Oleh karena itu, sambungya, kewajiban KUA menggunakan media online menjadi keniscayaan sejarah dimana aplikasi SIMKAH yang selama ini dikembangkan akan terintegrasikan ke sistem e-Nikah.

Lebih lanjut dikatakan, langkah penting yang sedang disiapkan adalah instruksi Dirjen Bimas Islam yang mewajibkan kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk mendukung penerapan aplikasi SIMKAH pada seluruh KUA, ujarnya.

Untuk mendukung kebijakan ini, tambahnya, aplikasi yang sudah dipergunakan oleh lebih dari seribu KUA ini akan dijadikan salah satu indikator penilaian KUA teladan pada tahun 2013. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengacu kepada penilaian publik yang dilaksanakan oleh Kemenpan dan Reformasi dan Birokrasi yang menjadikan penerapan IT sebagai salah satu indikator penilaian layanan publik, tutupnya. (yats)

SIMKAH (Sistem Informasi
Manajemen Pernikahan)
Pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien.

Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.

Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.

Lalu, apa seh fungsi SIMKAH? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya: 
  1. Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA; 
  2. Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif; 
  3. Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat; 
  4. Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan; 
  5. Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.
Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai dengan fitur aplikasi, yaitu:
  1. Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
  2. Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia)
  3. Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan)
  4. Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan)
  5. Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai)
Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik.

Sumber: bimasislam.kemenag.go.id