HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
A. HAK BERSAMA SUAMI ISTRI
- Suami istri mempunyai hak seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
- Masing-masing suami istri dapat melakukan perbuatan hukum.
- Halalnya hubungan sebagai suami istri.
- Menjalankan kekuasaan orang tua terhadap anak–anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin.
- Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
- Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
- Apabila cukup alasan hukum tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri, suami dapat mengajukan permohonan talak,sedang istri dapat melakukan gugatan cerai pada Pengadilan.
- Suami adalah kepala keluarga
- Harta bawaan yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaannya, sepanjang tidak ditentukan lain oleh suami istri.
- Istri adalah ibu rumah tangga.
- Memperoleh keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan suami.
- Memperoleh perlindungan dan perlakukan yang baik dari suami.
- Memperoleh kebebasan berfikir dan bertindak sesuai dengan batas-batas yang ditentukan dalam ajaran agama dan norma sosial.
- Harta bawaan yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasannya, sepanjang tidak ditentukan lain oleh suami istri.
- Menegakkan rumah tangga.
- Harus mempunyai tempat kediaman tetap.
- Saling mencintai,menghormati,setia dan memberi bantuan lahir batin.
- Saling memelihara kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi.
- Sabar dan rela atas kekurangan dan kelemahan masing-masing.
- Selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama.
- Memelihara dan mendidik anak penuh tanggung jawab.
- Menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak.
- Menjaga hubungan baik bertetangga dan bermasyarakat
- Memimpin dan membimbing keluarga lahir batin.
- Melindungi istri dan anak-anak.
- Memberikan nafkah lahir batin sesuai kemapuan.
- Mengatasi keadaan dan mencari penyelesaian secara bijaksana serta tidak bertindak sewenang-wenang.
- Membantu tugas istri dalam mengatur urusan rumah tangga.
- Menghormati dan mencintai suami.
- Mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
- Memelihra dan menjaga kehormatan rumahtangga.
0 komentar:
Posting Komentar