.:: SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUA UNGARAN BARAT KABUPATEN SEMARANG::. .::MOHON DOA RESTU ATAS PARTISIPASI KUA UNGARAN BARAT DALAM LOMBA KUA PERCONTOHAN TINGKAT PROVINSI TAHUN 2013::. .:: MENCARI DATA DALAM DATABASE CATATAN NIKAH, BISA DENGAN CARA DOWNLOAD DOKUMEN (.PDF)KEMUDIAN CARI DENGAN "CTRL - F" ::.

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI


A. HAK BERSAMA SUAMI ISTRI
  1. Suami istri mempunyai hak seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
  2. Masing-masing suami istri dapat melakukan perbuatan hukum.
  3. Halalnya hubungan sebagai suami istri.
  4. Menjalankan kekuasaan orang tua terhadap anak–anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin.
  5. Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
  6. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  7. Apabila cukup alasan hukum tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri, suami dapat mengajukan permohonan talak,sedang istri dapat melakukan gugatan cerai pada Pengadilan.
     HAK SUAMI
  1. Suami adalah kepala keluarga
  2. Harta bawaan yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaannya, sepanjang tidak ditentukan lain oleh suami istri.
     HAK ISTRI
  1. Istri adalah ibu rumah tangga.
  2. Memperoleh keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan suami.
  3. Memperoleh perlindungan dan perlakukan yang baik dari suami.
  4. Memperoleh kebebasan berfikir dan bertindak sesuai dengan batas-batas yang ditentukan dalam ajaran agama dan norma sosial.
  5. Harta bawaan yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasannya, sepanjang tidak ditentukan lain oleh suami istri.
B. KEWAJIBAN BERSAMA SUAMI ISTRI
  1. Menegakkan rumah tangga.
  2. Harus mempunyai tempat kediaman tetap.
  3. Saling mencintai,menghormati,setia dan memberi bantuan lahir batin.
  4. Saling memelihara kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi.
  5. Sabar dan rela atas kekurangan dan kelemahan masing-masing.
  6. Selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama.
  7. Memelihara dan mendidik anak penuh tanggung jawab.
  8. Menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak.
  9. Menjaga hubungan baik bertetangga dan bermasyarakat
     KEWAJIBAN SUAMI
  1. Memimpin dan membimbing keluarga lahir batin.
  2. Melindungi istri dan anak-anak.
  3. Memberikan nafkah lahir batin sesuai kemapuan.
  4. Mengatasi keadaan dan mencari penyelesaian secara bijaksana serta tidak bertindak sewenang-wenang.
  5. Membantu tugas istri dalam mengatur urusan rumah tangga.
     KEWAJIBAN ISTRI
  1. Menghormati dan mencintai suami.
  2. Mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
  3. Memelihra dan menjaga kehormatan rumahtangga.

0 komentar:

Posting Komentar