.:: SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUA UNGARAN BARAT KABUPATEN SEMARANG::. .::MOHON DOA RESTU ATAS PARTISIPASI KUA UNGARAN BARAT DALAM LOMBA KUA PERCONTOHAN TINGKAT PROVINSI TAHUN 2013::. .:: MENCARI DATA DALAM DATABASE CATATAN NIKAH, BISA DENGAN CARA DOWNLOAD DOKUMEN (.PDF)KEMUDIAN CARI DENGAN "CTRL - F" ::.

Oleh Ahmad Buwaety
Pasca disahkan dan diundangkannya Undang-undang No. 23 tahun 2011 bulan Oktober dan Nopember 2011, banyak menyisakan pekerjaan yang harus segera dituntaskan secara arif dan bijak.
Hampir di semua tingkatan masa kerja pengurus sudah habis masa baktinya, baik provinsi maupun kabupaten/kota para pengelola zakat terkena sindrom kegamangan, mana yang harus dipedomani atau dijadikan dasar pelaksanaan pengelolaan zakat. Apakah Undang-undang No. 38 tahun 1999 ataukah Undang-undang No. 23 tahun 2011?
Menggunakan regulasi No. 38/1999 sudah ada penggantinya, yaitu  regulasi No. 23/2011 dan sudah dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi (Pasal 45 UU No. 23/2011) yang berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun menurut UU tersebut dikecualikan dalam hal yang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, dinyatakan masih tetap berlaku, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 44 UU No. 23/2011, yang berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Berkaitan dengan regulasi kepengurusan, baik BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota, bahwa kepengurusan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota menurut regulasi yang teranyar banyak perbedaan dengan regulasi yang lawas.
Perbedaan tersebut yang sangat signifikan antara lain dalam hal kepengurusan, Undang-undang yang lawas struktur organisasi BAZNAS pusat, BAZDA provinsi, dan BAZDA kabupaten/kota, serta BAZ kecamatan modelnya  sama, ada unsur pertimbangan, unsur pengawas,  dan unsur pelaksana (Ps. 6 ayat (5) UU No. 38/1999). Surat penetapan susunan pengurus BAZNAS ditandatangi oleh Presiden, susunan pengurus BAZDA provinsi ditandatangi oleh Gubernur, susunan pengurus BAZDA kabuapten/kota ditandatangi oleh Bupati/Walikota, dan susunan pengurus BAZ kecamatan ditandatangi oleh Camat (Ps. 1 ayat (1), Ps. 2 ayat (1), Ps. 3 ayat (1), dan Ps. 4 ayat (1) Kep. Dirjen BIUH No. D/291 tahun 2000). Surat Keputusan pengurus tersebut sekaligus menjadi dasar pengesahan lembaga-lembaga BAZ.
Sedangkan dalam undang-undang yang anyar kepengurusan BAZNAS (maksudnya Pusat) bersifat komisioner sebanyak 11 orang angota, terdiri dari unsur Pemerintah 3 orang dan unsur masyarakat 8 orang (Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibantu oleh sekretariat. Sementara untuk kepengurusan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota tidak bersifat komisioner dan diamanatkan kepada Peraturan Pemerintah yang sampai saat ini (3 Juni 2013) masih dalam pembahasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kaitannya dengan kepengurusan, baik BAZNAS provinsi maupun BAZNAS kabupaten/kota bahwa dalam Undang-undang No. 23 tahun 2011 sebelum membentuk kepengurusan, terlebih dahulu harus dibentuk lembaga BAZNAS yang diusulkan oleh gubernur untuk BAZNAS provinsi kepada Menteri Agama, dan bupati/walikota untuk BAZNAS kabupaten/kota kepada Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk, seperti telah dijelaskan dalam Pasal 15 (UU no. 23/2011) ayat (2) BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. Dan ayat (3) BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
Oleh sebab itu, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran pembentukan BAZNAS dengan nomor: DJ.II/III/1/BA.03.2/775/2013 tanggal 11 April 2013,  yang ditujukan ke seluruh gubernur, bupati dan walikota untuk segera mengusulkan pembentukan lembaga BAZNAS pada masing-masing tingkatan kepada Menteri Agama RI. Surat edaran tersebut dapat di download pada website bimasislam.kemenag.go.id.
Dalam hal kepengurusan baik BAZNAS provinsi maupun BAZNAS kabupaten/kota yang masa baktinya sudah habis, tidak sedikit pengurus BAZNAS tidak mau menandatangani dengan hal-hal yang sifatnya kebijakan baik dari sisi keungan maupun dari sisi administrative. Sebenarnya hal tersebut tidak perlu terjadi, jika para pengurus mau memahami dan mendalami ayat-ayat yang terdapat dalam pasal 43 Bab X Peraturan Peralihan UU No. 23/2011 yang berbunyi:
(1) Badan Amil Zakat Nasional yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS berdasarkan Undang-Undang ini sampai terbentuknya BAZNAS yang baru sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Badan Amil Zakat Daerah Provinsi dan Badan Amil Zakat Daerah kabupaten/kota yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlakutetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang ini sampaiterbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Ayat (1) ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional dan ayat (2) ditujukan kepada Badan Amil Zakat Daerah Provinsi dan Badan Amil Zakat Daerah kabupaten/kota. Selama BAZNAS, BAZDA provinsi dan BAZDA kabupaten/kota sudah ada sebelum Undang-Undang ini masih tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota berdasarkan undang-undang yang teranyar.
Adapun BAZ kecamatan (UU No. 38/1999) termasuk yang tidak diatur lagi dalam UU No. 23/2011 dan harus menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari BAZNAS kabupaten/kota. Bahkan unit yang dulunya UPZ dari BAZ kecamatan, seperti dengan regulasi yang anyar dapat menjadi UPZ dari BAZNAS kabupaten/kota
Ini dapat dipahami bahwa ketika masa bakti pengurus BAZNAS sudah habis, maka pengurus yang ada masih bisa menjalankan tugas dan fungsi BAZNAS sampai adanya kepengurusan yang baru sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011. Oleh karena itu, kepengurusan yang sudah habis masa baktinya masih legal dan sah melakukan kegiatan pengelolaan zakat. (aby)

Jakarta, bimasislam – Memperingati Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW, Menteri Agama Suryadharma Ali mengajak umat Islam agar dalam beragama hendaknya tidak berhenti pada aspek ritualnya saja, tetapi juga dapat menyentuh sisi terdalam dari substansi dan tujuan keberagamaan. Menag berharap, semarak dakwah dan ritual keagamaan hendaknya berbanding lurus dengan perubahan dan perbaikan dalam perilaku sosial, ekonomi dan politik sebagaimana yang diajarkan Islam.
Dalam beribadah kita tidak boleh egois, dengan mementingkan kesalehan individual, tetapi menyepelekan kesalehan sosial,” ujar Menag saat menyampaikan sambutan pada peringatan Isra Mi’raj 1434 H di Istana Negara, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (6/6/2013).
Menurut Menag, situasi sosial masyarakat modern yang semakin hari nampak menarik jarak yang tegas dengan ajaran agamanya, maka sangat relevan jika gerakan shalat berjamaah di masjid-masjid terus digaungkan.
“Sebagaimana kita ketahui, banyaknya masjid atau tempat ibadah perlu didukung dengan perlunya memakmurkan masijd. Tidak hanya untuk kepentingan spiritual, tetapi juga untuk membangun harmoni sosial di tengah masyarakat, yaitu menghidupkan budaya silaturahmi, dan kebersamaan dalam relasi sosial,” jelas Menag.
Senada dengan Menag, Prof. Dr. H.E. Syibli Syarjaya, LML,M.M, Rektor IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, didaulat untuk memberikan uraian hikmah Isra Mi’raj. Dalam ceramahnya, Prof. Syibli menegaskan bahwa harmoni sosial dapat tumbuh dan berkembang dari shalat yang dilakukan secara berjama’ah, karena shalat berjama’ah lebih utama daripada shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat. Di mana nilai persaudaraan (ukhuwah), kepatuhan kepada pimpinan, kebersamaan, dan saling mengingatkan antar sesama, dapat di lihat dan diperaktekkan ketika shalat berjama’ah.
“Di samping shalat dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar, shalat merupakan manifestasi hubungan antara Khaliq dengan makhluk (hablun minanallah), yang diwajibkan oleh Allah SWT, pada malam Isra dan Mi’raj, sebagaimana pernyataan Rasulullah sendiri, bahwa shalat difardukan pada malam Isra dan Mi’raj,” terang Syibli.
Shalat, lanjutnya yang dilakukan secara berjama’ah akan melahirkan harmoni sosial di antara sesama ummat. Di mana praktek shalat berjama’ah memberikan contoh kepada kita baik dalam berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. (syam/foto:PHBI)

Jakarta - Produk makanan yang menggunakan daging babi, memang sangat meresahkan jika tak ada keterangan bahwa produk itu haram apalagi oplosan. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika, dan Makanan (LPPOM) MUI menilai hal ini karena lemahnya pengawasan dan penindakan.

"Aspek pengawasan dan penindakan belum rapih, sampai sekarang tidak sedikit produk seperti bakso babi, kemudian dendeng dari babi, karena pengawasan dan penindakan tidak berjalan sehingga aspek jaminan halal tidak ada," kata Direktur LPPOM-MUI Lukman Hakim dalam diskusi RUU Jaminan Produk Halal (JPH) di Fraksi PKS, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Menurutnya, LPPOM-MUI pernah meminta kepada pengusaha produk makanan agar menempelkan logo bergambar kepala babi untuk produk yang memang menggunakan daging babi, namun tak pernah dilaksanakan oleh pengusaha.

"Ini tidak pernah dilakukan karena lemahnya pengawasan dan penindakan. Karenanya kami perhatikan pada aspek labelisasi (produk) halal dan pengawasan penindakan," jelasnya.

Sementara soal kemungkinan lembaga lain selain MUI untuk memberikan sertifikasi halal sebagaimana bahasan dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), menurut Lukman hal itu akan menimbulkan perbedaan pandangan dan kekacauan.

"(Kemungkinan) Dibukanya lembaga pemeriksa halal. Pada tahun 2000 ada kasus Ajinomoto yang kita nilai mengandung babi, karena ada proses sebelum produksi di pabrik yang mencampurkan babi. Tapi pemerintah (lembaga lain) menilai Ajinomoto halal karena pada bagian akhirnya disebut tidak mengandung babi," terang Lukman. Saat ini Ajinomoto sudah dihalalkan oleh MUI. 

"Jadi ada risiko dan biaya politik yang sangat tinggi, pengusaha juga akan kebingungan (jika ada lembaga pemeriksa halal selain MUI). Nanti ada pengusaha yang ditolak halal produknya di satu ormas tapi diterima di ormas lain, padahal ada 60 ormas Islam. Karenanya kita sepakat MUI sebagai representasi ormas," tegasnya.

Pernikahan yang dilakukan secara Islam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Fenomena pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) masih banyak terjadi di Indonesia. Padahal, pernikahan model seperti itu justru akan merugikan hak perempuan dan anak.

Menurut Ketua Umum Ikatan Da'i Indonesia (IKADI), Prof Dr KH Ahmad Satori Ismail, pernikahan yang tidak dicatatkan akan sangat merugikan pihak istri dan anak. Terlebih jika suami meninggal dunia.

"Hak-hak istri dan anak menjadi terancam," kata Satori kepada Republika, Rabu (27/2).

Menurut Satori, penyebab nikah tidak dicatatkan karena pernikahannya tidak diketahui banyak pihak. Biasanya, kata Satori, ada sebagian orang takut mencatatkan nikah karena takut ketahuan istri pertama. Atau, takut pasangan nikahnya masih di bawah umur.

"Ada juga kelompok yang merasa pencatatan tidak wajib," kata Satori menjelaskan.

Kelompok ini, kata doktor dari universitas Islam Madinah Arab Saudi ini, menganggap Indonesia bukan berdasar pada Alquran.  ''Jadi tidak wajib untuk diikuti. Sebab, di dalam syarat dan rukun nikah, tidak perlu adannya pencatatan.''

Melihat dampak negatif bagi perempuan dan anak, tegas Satori, di Indonesia menjadi sebuah kewajiban bagi setiap pasangan untuk mencatatkan pernikahannya. ''Masyarakat Indonesia sangat heterogen dan kita tinggal di dalamnya,'' katanya menambahkan.

Jakarta, bimasislam-- Wakil Menteri Agama, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA mengajak kepada ummat Islam untuk memulai menyambut kedatangan bulan suci Ramadhan. Hal tersebut disampaikan oleh rektor PTIQ tersebut dalam Kajian Islam bulan Mei di Masjid Kementerian Perumahan Rakyat beberapa waktu lalu.
Nasaruddin mengatakan, “Saat ini Bulan Ramadhan tengah mengintip-intip kita, hendak di hati siapa dia bertamu.”  Menurut Guru Besar Ilmu Tafsir UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, akan berbeda “penerimaan” Ramadhan sebagai tamu agung, kepada orang yang sudah menyiapkan kedatangannya jauh-jauh hari, dengan mereka yang baru menyambutnya satu dua hari menjelang Ramadhan.
Dalam kajian yang juga menghadirkan tokoh nasional KH. Hasyim Muzadi itu, Nasaruddin juga mengajak kepada ummat Islam untuk menjadikan bulan Rajab dan Sya’ban ini sebagai momentum pembersihan diri menjelang Ramadhan, terutama menjadikannya sebagai bulan birrul walidain (berbakti kepada orangtua). Bulan Rajab, menurutnya adalah kesempatan yang paling bagus untuk memohon ampun kepada kedua orang tua. Memohon maaf dengan sentuhan perasaan, disertai dengan duduk bersimpuh, mengecup tangannya dengan linangan airmata, niscaya akan membuka pintu maaf dari orang tua sehingga kembali akan memutihkan apa yang tadinya sudah menghitam.
Sementara bagi mereka yang orangtuanya sudah meninggal, Nasaruddin mengatakan bahwa kematian bukanlah penghalang bagi manusia untuk tetap berbakti kepada orangtua. Kematian menurutnya hanyalah “pindah terminal” dari kehidupan duniawi yang fana kepada awal kehidupan akhirat. Doa yang dipanjatkan untuk keduanya akan tetap mengalir mengayakan dan membahagiakan orang tua yang sudah meninggal. Nasaruddin melanjutkan, penyambutan Ramadhan hendaklah disiapkan jauh hari sebelumnya, dengan membersihkan dan melembutkan hati, sehingga Ramadhan memilih hati kita untuk bertamu.
Untuk diketahui, penetapan tanggal satu Ramadhan menunggu sidang itsbat kementerian Agama bersama dengan Ormas Islam.(Ska/foto:Antara)